- Akademisi Julian Junaidi menyoroti ketimpangan agraria dan tata kelola tanah dalam Kuliah Jalanan Unsri di Sumatera Selatan.
- Lingkar Hijau mendesak transparansi konsesi perusahaan dan penghitungan kerugian akibat kebakaran hutan di Sumatera Selatan tahun 2026.
- WALHI melaporkan PT Bumi Mekar Hijau memiliki konsentrasi titik panas tertinggi di Sumatera Selatan pada Agustus 2026.
SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Sumatera Selatan kembali memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar bagaimana api dipadamkan. Di tengah ancaman titik panas dan kabut asap, persoalan penguasaan serta tata kelola tanah kembali menjadi sorotan.
Isu tersebut mengemuka dalam Kuliah Jalanan yang digelar mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) pada akhir pekan lalu.
Dalam diskusi tersebut, akademisi Unsri sekaligus aktivis serikat, Julian Junaidi atau yang akrab disapa JJ Polong, menyoroti persoalan ketimpangan agraria dan pentingnya pengawasan terhadap arah reforma agraria.
Menurut JJ Polong, persoalan tanah tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang memiliki lahan. Persoalan agraria juga menyangkut fungsi sosial tanah, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga konsentrasi penguasaan lahan dalam skala luas. “Ketidakadilan agraria merusak tatanan kepemilikan,” ujar JJ Polong dalam diskusi tersebut.
Baca Juga:Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap
Ia menyoroti keberadaan tanah yang tidak dimanfaatkan, persoalan kepemilikan tanah secara absentee, hingga luasnya penguasaan konsesi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dilihat bersamaan dengan realitas sebagian masyarakat dan petani yang masih menggantungkan sumber penghidupan pada lahan dalam skala terbatas.
Karhutla dan Tata Kelola Tanah
Di tengah situasi karhutla yang masih menjadi perhatian di Sumatera Selatan, pembahasan mengenai ketimpangan agraria pun kembali relevan. Selama ini, penanganan karhutla banyak berfokus pada pemadaman api, operasi darat, pemantauan titik panas dan berbagai langkah mitigasi. Namun, persoalan kebakaran yang terus berulang juga memunculkan pembahasan mengenai tata kelola ruang dan tanah dalam jangka panjang.
Data pemerintah sebelumnya menunjukkan luas karhutla di Sumatera Selatan mengalami penurunan dari 15.422,48 hektare pada 2024 menjadi 5.939,79 hektare pada 2025.
Meski demikian, ancaman karhutla belum sepenuhnya hilang. Memasuki musim kering, munculnya titik panas dan dampak asap kembali menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga:Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai
Situasi kualitas udara di Palembang pada Agustus 2026 juga sempat mendapat sorotan. Lingkar Hijau mencatat ISPU Palembang pada 23 Agustus 2026 mencapai angka 195, sementara konsentrasi PM2.5 disebut mencapai 212 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti di lokasi kebakaran. Asap yang ditimbulkan dapat menjangkau wilayah perkotaan dan berpotensi mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Dalam sejumlah kritik sebelumnya, organisasi lingkungan Lingkar Hijau mendorong agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api di lapangan. Pemerintah pusat dan daerah juga didorong membuka informasi mengenai wilayah konsesi yang mengalami kebakaran sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi proses penanganan dan penegakan hukum.
Lingkar Hijau turut meminta pemerintah menghitung dampak dan kerugian karhutla terhadap masyarakat, lingkungan serta perekonomian, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Sorotan terhadap kebakaran di kawasan konsesi juga muncul dalam pemantauan sejumlah organisasi lingkungan. Dalam data yang dipublikasikan WALHI pada Agustus 2026, PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan disebut memiliki konsentrasi hotspot sebanyak 33 titik.
Namun, data titik panas tersebut perlu dibedakan dari penetapan penyebab kebakaran atau kesimpulan mengenai pelanggaran hukum. Keberadaan hotspot di suatu wilayah konsesi tidak secara otomatis membuktikan perusahaan sebagai pihak penyebab kebakaran.