SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, Senin (05/10/2020) lalu.
Menurut Jimly, UU yang ternyata drafnya belum ada yang resmi tersebut bisa ditangguhkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Selain diuji konstitusionaitas ke MK, kalau Presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan 1 tahun dengan ditentukan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani," tulis Jimly lewat akun Twitternya @JimlyAs, Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Ia menambahkan, ditangguhkannya UU Ciptaker tersebut untuk memberi kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU itu lebih efektif dan diterima luas secara sosiologis.
Baca Juga:Mahasiswa Ditahan Lebih dari 24 Jam, BEM Jemput Mahasiwa di Kantor Polisi
Usulan Jimly tersebut langsung ditanggapi oleh intelektual Nahdhatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla melalui akun Twitternya @ulil.
"Karena secara prosedural sudah bermasalah dari awal, mau disosialisasikan seperti apapun, akan susah," timpal Ulil.
Ulil berpandangan, rakyat sudah memiliki persepsi buruk terhadap UU Omnibus Law Ciptaker ini. Kejadian semacam ini merupakan sebuah pelajaran bagi pemerintah dan kalangan legislatif.
"Orang-orang sudah punya kesan buruk terhadapnya, Pak Jimly. Big lesson untuk ke depan: pemerintah jangan bertindak seperti ini lagi jika bikin UU -- slaman slumun, tapi ndak slamet,"imbuh Ulil.
Tidak berselang lama, sanggahan Ulil itu pun kembali dijawab oleh Jimly.
Baca Juga:Makanan Ini Tak Direkomendasikan Untuk Sarapan, Ada Kesukaanmu?
"Sambil nunggu putusan MK, emosi publik mesti diredakan & pemberlakuan UU tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat, karena pasti tidak efektif untuk memberi solusi yang bermanfaat sesuai tujuannya," sahut Jimly.
Sumber : suara.com