Jimly Asshiddiqie : Presiden Bisa Tangguhkan UU Omnibus Law Setahun

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyarankan Pemerintah menangguhkan UU Omnibus Law.

Tasmalinda
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Jimly Asshiddiqie : Presiden Bisa Tangguhkan UU Omnibus Law Setahun
Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Muhammad Yasir)

SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, Senin (05/10/2020) lalu.

Menurut Jimly, UU yang ternyata drafnya belum ada yang resmi tersebut bisa ditangguhkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Selain diuji konstitusionaitas ke MK, kalau Presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan 1 tahun dengan ditentukan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani," tulis Jimly lewat akun Twitternya @JimlyAs, Sabtu (10/10/2020) kemarin.

Ia menambahkan, ditangguhkannya UU Ciptaker tersebut untuk memberi kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU itu lebih efektif dan diterima luas secara sosiologis.

Baca Juga:Mahasiswa Ditahan Lebih dari 24 Jam, BEM Jemput Mahasiwa di Kantor Polisi

Usulan Jimly tersebut langsung ditanggapi oleh intelektual Nahdhatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla melalui akun Twitternya @ulil.

Kicauan Jimly Ashiddiqie soal Omnibus Law. (Twitter/@JimlyAs)
Kicauan Jimly Ashiddiqie soal Omnibus Law. (Twitter/@JimlyAs)

"Karena secara prosedural sudah bermasalah dari awal, mau disosialisasikan seperti apapun, akan susah," timpal Ulil.

Ulil berpandangan, rakyat sudah memiliki persepsi buruk terhadap UU Omnibus Law Ciptaker ini. Kejadian semacam ini merupakan sebuah pelajaran bagi pemerintah dan kalangan legislatif.

"Orang-orang sudah punya kesan buruk terhadapnya, Pak Jimly. Big lesson untuk ke depan: pemerintah jangan bertindak seperti ini lagi jika bikin UU -- slaman slumun, tapi ndak slamet,"imbuh Ulil.

Tidak berselang lama, sanggahan Ulil itu pun kembali dijawab oleh Jimly.

Baca Juga:Makanan Ini Tak Direkomendasikan Untuk Sarapan, Ada Kesukaanmu?

"Sambil nunggu putusan MK, emosi publik mesti diredakan & pemberlakuan UU tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat, karena pasti tidak efektif untuk memberi solusi yang bermanfaat sesuai tujuannya," sahut Jimly.

Sumber : suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak