Enam Pembobol Rekening BRI Rp1 Miliar di Palembang, Divonis 4 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada enam pembobol rekening BRI di Palembang, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:28 WIB
Enam Pembobol Rekening BRI Rp1 Miliar di Palembang, Divonis 4 Tahun
Sidang virtual pembobol BRI di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang (Antara)

Hal tersebut mengakibatkan saldo yang terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal, alias terjadi pengembalian saldo akibat transaksi yang gagal.

Kemudian secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening pada akun virtual LinkAja Bank BRI milik nasabah.

Para terdakwa melakukan pencairan di beberapa ATM yang ada di Kota Palembang, di antaranya ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, dan BRI Unit Sudirman KM12.

Akibatnya Bank BRI mengalami kerugian total hingga Rp1,1 miliar lebih, dengan rincian terdakwa Ahmad Imaduddin menggasak Rp15,5 Juta, Derli dan Erik Kantona Rp946 Juta serta terdakwa Wais, Mentari Suryani, Loreno Gresyia total Rp175 juta.

Baca Juga:Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini