Keduanya Dipulangkan
Saat kepergok dan diminta KTP, keduanya tidak dapat menunjukkan identitas sehingga pasangan tersebut dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka polisi mengambil kesimpulan jika keduanya tidak bisa dikenakan pasal yustisi meski terjaring dalam operasi gabungan oleh Unit Tipiring Polrestabes.
“Kendati begitu, sebelum mereka dipulangkan, keduanya dilakukan pendataan terlebih dulu karena saat terjaring tidak dapat menunjukkan KTP,” kata ia.
Baca Juga:Setelah Jembatan Penghubung Pulau, Sumsel Target Pelabuhan Tanjung Carat
Kontributor : Rio Adi Pratama