- Pengadilan Negeri Palembang menyatakan gugatan perdata Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tidak dapat diterima pada Kamis, 17 September 2026.
- Majelis hakim menilai gugatan terkait pemberitaan kasus korupsi tahun 2025 tersebut terlalu dini atau prematur karena belum melalui mekanisme Dewan Pers.
- Penggugat dikenakan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp3.557.000 setelah eksepsi para tergugat dikabulkan oleh pengadilan.
SuaraSumsel.id - Perkara gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang berakhir pada putusan yang membuat pokok sengketa belum diperiksa lebih jauh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (17/9/2026) mengabulkan eksepsi sejumlah tergugat dan menyatakan gugatan Arimansa Eko Putra tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Dalam amar putusan, majelis menyatakan gugatan tersebut belum dapat diperiksa lebih lanjut karena dinilai belum waktunya untuk diajukan atau prematur.
Dengan demikian, putusan kali ini bukan sekadar soal siapa menang atau kalah dalam materi pemberitaan yang disengketakan. Pokok gugatan itu sendiri belum masuk ke pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam perkara.
25 Media yang Digugat
Perkara tersebut melibatkan 25 perusahaan media sebagai tergugat. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat, antara lain PT Sumsel Media Grafika/PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks TIVI Palembang, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup hingga PT Jarrak Pos.
Majelis kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.557.000. Persoalan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi salah satu isu penting dalam perjalanan perkara ini.
Sebelumnya, dalam sidang pada 31 Agustus 2026, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers.
Dalam keterangannya, Hendrayana menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Ia menyebut pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Dalam persidangan tersebut, Hendrayana juga menilai gugatan terhadap 25 media masih terlalu dini karena proses di Dewan Pers belum memberikan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari perkara sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
Bermula dari Pemberitaan
Gugatan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah pemberitaan mengenai persidangan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada November 2025.
Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Arimansa Eko Putra merasa keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media tersebut dan melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi.
Keberatan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan tudingan pemberitaan tidak berimbang, pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik jurnalistik. Perkara kemudian didaftarkan di PN Palembang pada 18 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg.
Sempat Menjadi Perhatian Organisasi Pers
Gugatan terhadap 25 perusahaan media ini kemudian mendapat perhatian sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
-
Hakim PN Palembang Wafat di Indekos, Benarkah Ini Menyingkap Masalah Kesejahteraan?
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Belasan Saksi Ungkap Fakta dalam Sidang Gugatan Kabut Asap di PN Palembang
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan
-
Udara Palembang Hari Ini Berbahaya, PM2.5 Sempat Tembus 681,6 g/m