- Pengadilan Negeri Palembang menyatakan gugatan perdata Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tidak dapat diterima pada Kamis, 17 September 2026.
- Majelis hakim menilai gugatan terkait pemberitaan kasus korupsi tahun 2025 tersebut terlalu dini atau prematur karena belum melalui mekanisme Dewan Pers.
- Penggugat dikenakan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp3.557.000 setelah eksepsi para tergugat dikabulkan oleh pengadilan.
KKJ pada Mei 2026 menyatakan keberatan terhadap proses gugatan tersebut dan berpandangan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dalam pernyataannya, KKJ menyebut keberatan terhadap pemberitaan dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme di Dewan Pers. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi terhadap perkara yang sedang berjalan, bukan putusan pengadilan.
Perhatian publik juga terlihat ketika puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya, UIN Raden Fatah Palembang dan Universitas IBA Palembang hadir memberikan dukungan kepada 25 media yang menjadi tergugat pada Juli 2026.
Ahli Dewan Pers: Wartawan Berhak Memberitakan Peristiwa Faktual
Dalam sidang sebelumnya, Hendrayana juga menjelaskan mengenai batas antara pemberitaan pers dan produk nonjurnalistik. Menurut dia, wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan yang memiliki kepentingan informasi bagi publik, termasuk ketika mendapat undangan resmi.
Ia menjelaskan pemberitaan mengenai peristiwa faktual merupakan bagian dari fungsi pers sepanjang disampaikan sesuai keadaan sebenarnya dan memenuhi kaidah jurnalistik. Namun, keterangan ahli tersebut tetap harus dibaca sebagai keterangan dalam persidangan, bukan sebagai pengganti pertimbangan hukum majelis hakim.
Perkara Belum Masuk ke Pokok Sengketa
Putusan 17 September 2026 kini menempatkan perkara pada titik penting. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok gugatan karena menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O.) dan menilai perkara tersebut prematur.
Artinya, putusan ini perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan substansi pemberitaan tertentu terbukti benar atau salah. Yang diputus dalam perkara ini adalah diterima atau tidaknya gugatan untuk diperiksa dalam kondisi sebagaimana diajukan, setelah majelis mempertimbangkan eksepsi para tergugat.
Baca Juga: Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
Kini, perhatian berikutnya tertuju pada langkah para pihak setelah putusan tersebut. Gugatan terhadap 25 media memang dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Palembang, tetapi perjalanan hukum perkara tersebut selanjutnya masih bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan yang telah dibacakan.
Tag
Berita Terkait
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
-
Hakim PN Palembang Wafat di Indekos, Benarkah Ini Menyingkap Masalah Kesejahteraan?
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Belasan Saksi Ungkap Fakta dalam Sidang Gugatan Kabut Asap di PN Palembang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan