SuaraSumsel.id - Sidang gugatan kasus kabut asap di PN Palembang dilanjutkan dengan menghadirkan 13 orang yang memberikan kesaksian krusial.
Para saksi, yang terdiri dari warga terdampak, ahli lingkungan, dan aktivis, mengungkap bagaimana kabut asap akibat kebakaran lahan gambut telah merenggut kualitas hidup mereka.
Gugatan yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan ini menyoroti dugaan keterlibatan tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries yang berada di bawah naungan Grup Sinar Mas
Mat Arif, salah satu saksi fakta dalam sidang gugatan kasus kabut asap, mengungkap dampak nyata yang ia rasakan akibat bencana tersebut.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
Menurutnya, kabut asap yang melanda Sumatera Selatan pada 2023 tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga berdampak langsung pada pekerjaannya sebagai tukang konstruksi baja ringan.
“Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam satu minggu terpaksa molor hingga tiga minggu karena jarak pandang terbatas dan kondisi udara yang tidak sehat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Akibat keterlambatan itu, ia mengalami kerugian finansial karena kehilangan waktu kerja dan tertundanya pembayaran upah.
Bersama para saksi, para penggugat turut hadir di ruang sidang dengan mengenakan masker bertempelkan stiker
“Belum Merdeka dari Asap”. Para penggugat dan saksi berbondong-bondong datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.
Baca Juga: Kilang Pertamina Plaju Bangun Dermaga untuk Konservasi Gajah Sumatera, Begini Manfaatnya
Dua belas saksi yang hadir merupakan warga yang senasib sepenanggungan dengan para penggugat. Mereka pun merasakan dampak kabut asap, termasuk mengalami kerugian ekonomi.
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
-
Program MBG Dihentikan Sementara Setelah 174 Siswa di PALI Diduga Keracunan
-
Korupsi LRT Palembang: 3 Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara
-
Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas