SuaraSumsel.id - Sidang gugatan kasus kabut asap di PN Palembang dilanjutkan dengan menghadirkan 13 orang yang memberikan kesaksian krusial.
Para saksi, yang terdiri dari warga terdampak, ahli lingkungan, dan aktivis, mengungkap bagaimana kabut asap akibat kebakaran lahan gambut telah merenggut kualitas hidup mereka.
Gugatan yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan ini menyoroti dugaan keterlibatan tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries yang berada di bawah naungan Grup Sinar Mas
Mat Arif, salah satu saksi fakta dalam sidang gugatan kasus kabut asap, mengungkap dampak nyata yang ia rasakan akibat bencana tersebut.
Menurutnya, kabut asap yang melanda Sumatera Selatan pada 2023 tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga berdampak langsung pada pekerjaannya sebagai tukang konstruksi baja ringan.
“Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam satu minggu terpaksa molor hingga tiga minggu karena jarak pandang terbatas dan kondisi udara yang tidak sehat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Akibat keterlambatan itu, ia mengalami kerugian finansial karena kehilangan waktu kerja dan tertundanya pembayaran upah.
Bersama para saksi, para penggugat turut hadir di ruang sidang dengan mengenakan masker bertempelkan stiker
“Belum Merdeka dari Asap”. Para penggugat dan saksi berbondong-bondong datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
Dua belas saksi yang hadir merupakan warga yang senasib sepenanggungan dengan para penggugat. Mereka pun merasakan dampak kabut asap, termasuk mengalami kerugian ekonomi.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat sudah membeberkan kerugian materil dan imateril–yang berangkat dari rasa sakit emosional serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih.
Saksi fakta lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah Sapta Ananda Proklamasi, Senior Data Strategist dari Greenpeace Indonesia, yang turut menjadi penggugat intervensi dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Sapta mengungkap fakta mencengangkan tentang kondisi ekosistem gambut di area konsesi tiga perusahaan tergugat.
Ia menjelaskan bahwa lokasi konsesi tersebut berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), sebuah kawasan yang seharusnya tetap basah untuk mencegah kebakaran.
Namun, temuan Greenpeace menunjukkan adanya kanal-kanal drainase yang mengeringkan lahan gambut, membuat lanskap tersebut semakin rentan terhadap kebakaran berulang.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
-
Kilang Pertamina Plaju Bangun Dermaga untuk Konservasi Gajah Sumatera, Begini Manfaatnya
-
Pasca OTT KPK di OKU: Bupati Teddy Meilwansyah Buka Suara, Ini Pernyataannya
-
Komitmen Bank Sumsel Babel Bersinergi dengan Pemerintah untuk Bangka Belitung Sejahtera
-
Gebyar Laksan Diluncurkan, OJK Sumsel Dorong Ekonomi Syariah hingga ke Desa
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
BI Sumsel Punya Nahkoda Baru, Bambang Pramono Siap Jaga Harga dan Kembangkan UMKM
-
Ranking 7 Sambal Indomaret: Dari Pedas Sopan Sampai Bikin Nangis
-
Ini Jam-jam Keramat Dapatkan Flash Sale HUT RI di Shopee & Tokopedia: Dijamin Auto Cuan
-
Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
-
Bocoran Perang Promo Buy 1 Get 1 CGV vs XXI Sambut HUT RI, Ini Film yang Wajib Ditunggu