- LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
- Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
- LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.
SuaraSumsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan seharusnya dihentikan karena menyangkut produk jurnalistik yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan LBH Palembang yang saat ini bertindak sebagai kuasa hukum bagi sebagian media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan itu diajukan oleh seorang penggugat berinisial AEP yang menilai pemberitaan sejumlah media telah merugikan dirinya.
Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, ataupun mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” kata Ipan.
Perkara gugatan terhadap puluhan media tersebut sebelumnya telah melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palembang. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat.
Karena tidak tercapai titik temu, hakim mediator menyatakan proses mediasi gagal atau deadlock sehingga perkara dilanjutkan ke tahap sidang pokok dengan agenda pemeriksaan materi gugatan.
Dalam sidang tersebut, LBH Palembang hadir memberikan pendampingan hukum kepada 13 dari 25 perusahaan media yang menjadi pihak tergugat.
Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
LBH Palembang menilai gugatan terhadap karya jurnalistik perlu disikapi secara hati-hati karena berpotensi berdampak pada iklim kebebasan pers.
"Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah gugatan perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, hal itu dapat menimbulkan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
LBH juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai instrumen kontrol sosial, sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain menegaskan sikap hukumnya, LBH Palembang juga mengajak masyarakat, komunitas pers, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut memantau jalannya proses persidangan.
Pengawasan publik dinilai penting agar proses hukum berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan preseden yang dapat mempengaruhi kebebasan pers.
LBH Palembang menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sekaligus mendampingi perusahaan media yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
LBH Palembang Perkuat Perjuangan Struktural, Pastikan Akses Keadilan untuk Rakyat
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun
-
AJI Palembang Dan Jurnalis di Sumsel Deklarasi Jurnalis Bukan Jurkam: Ciptakan Pemilu Demokratis
-
AJI Palembang Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Jurnalis
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Gen Z Pilih Kripto atau Reksa Dana? APRDI Ungkap Tren Investasi Anak Muda di 2026
-
Dorong Transaksi Resmi di Perbatasan, BRI Hadirkan Money Changer di PLBN Motaain
-
Viral Totok Daun Sirih ke Bayi Menangis, Siapa Ferizka yang Kini Jadi Sorotan?