- LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
- Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
- LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.
SuaraSumsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan seharusnya dihentikan karena menyangkut produk jurnalistik yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan LBH Palembang yang saat ini bertindak sebagai kuasa hukum bagi sebagian media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan itu diajukan oleh seorang penggugat berinisial AEP yang menilai pemberitaan sejumlah media telah merugikan dirinya.
Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, ataupun mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” kata Ipan.
Perkara gugatan terhadap puluhan media tersebut sebelumnya telah melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palembang. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat.
Karena tidak tercapai titik temu, hakim mediator menyatakan proses mediasi gagal atau deadlock sehingga perkara dilanjutkan ke tahap sidang pokok dengan agenda pemeriksaan materi gugatan.
Dalam sidang tersebut, LBH Palembang hadir memberikan pendampingan hukum kepada 13 dari 25 perusahaan media yang menjadi pihak tergugat.
Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
LBH Palembang menilai gugatan terhadap karya jurnalistik perlu disikapi secara hati-hati karena berpotensi berdampak pada iklim kebebasan pers.
"Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah gugatan perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, hal itu dapat menimbulkan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
LBH juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai instrumen kontrol sosial, sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain menegaskan sikap hukumnya, LBH Palembang juga mengajak masyarakat, komunitas pers, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut memantau jalannya proses persidangan.
Pengawasan publik dinilai penting agar proses hukum berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan preseden yang dapat mempengaruhi kebebasan pers.
LBH Palembang menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sekaligus mendampingi perusahaan media yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
LBH Palembang Perkuat Perjuangan Struktural, Pastikan Akses Keadilan untuk Rakyat
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun
-
AJI Palembang Dan Jurnalis di Sumsel Deklarasi Jurnalis Bukan Jurkam: Ciptakan Pemilu Demokratis
-
AJI Palembang Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Jurnalis
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
-
Malam-Malam Kapolri Datangi Basecamp Ojol Palembang, Begini Curhat Driver Soal Risiko Kerja di Jalan
-
PERBANAS Dorong Perbankan Nasional Perkuat Likuiditas dan Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Global
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Cabai dan Ayam Mulai Naik di Palembang, Warga Bilang: Tanda Lebaran Sudah Dekat