- LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
- Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
- LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.
SuaraSumsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan seharusnya dihentikan karena menyangkut produk jurnalistik yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan LBH Palembang yang saat ini bertindak sebagai kuasa hukum bagi sebagian media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan itu diajukan oleh seorang penggugat berinisial AEP yang menilai pemberitaan sejumlah media telah merugikan dirinya.
Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, ataupun mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” kata Ipan.
Perkara gugatan terhadap puluhan media tersebut sebelumnya telah melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palembang. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat.
Karena tidak tercapai titik temu, hakim mediator menyatakan proses mediasi gagal atau deadlock sehingga perkara dilanjutkan ke tahap sidang pokok dengan agenda pemeriksaan materi gugatan.
Dalam sidang tersebut, LBH Palembang hadir memberikan pendampingan hukum kepada 13 dari 25 perusahaan media yang menjadi pihak tergugat.
Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
LBH Palembang menilai gugatan terhadap karya jurnalistik perlu disikapi secara hati-hati karena berpotensi berdampak pada iklim kebebasan pers.
"Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah gugatan perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, hal itu dapat menimbulkan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
LBH juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai instrumen kontrol sosial, sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain menegaskan sikap hukumnya, LBH Palembang juga mengajak masyarakat, komunitas pers, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut memantau jalannya proses persidangan.
Pengawasan publik dinilai penting agar proses hukum berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan preseden yang dapat mempengaruhi kebebasan pers.
LBH Palembang menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sekaligus mendampingi perusahaan media yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
LBH Palembang Perkuat Perjuangan Struktural, Pastikan Akses Keadilan untuk Rakyat
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun
-
AJI Palembang Dan Jurnalis di Sumsel Deklarasi Jurnalis Bukan Jurkam: Ciptakan Pemilu Demokratis
-
AJI Palembang Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Jurnalis
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari