- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis penjara berbeda kepada empat terdakwa korupsi proyek Perkimtan pada Kamis, 17 September 2026.
- Kasus korupsi pengadaan bahan bangunan tahun anggaran 2024 tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,68 miliar.
- Keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang masih menyatakan pikir-pikir.
SuaraSumsel.id - Perkara korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 memasuki babak putusan.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah, yakni Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faisal Rahman. Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat di PN Tipikor Palembang.
Empat Terdakwa Divonis Berbeda
Agus Rizal dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sementara Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, dijatuhi hukuman paling tinggi, yakni 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dedy juga dibebani uang pengganti sekitar Rp542 juta. Jika tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Adapun Yunita dan Muhammad Faisal Rahman masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Baca Juga: Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan
Yunita dikenai denda dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Sementara Faisal juga dijatuhi denda dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan serta dibebani uang pengganti sekitar Rp133 juta. Dari jumlah tersebut, Rp32 juta telah diserahkan untuk pengembalian kerugian negara.
Setelah putusan dibacakan, keempat terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berawal dari Proyek Bahan Bangunan Perkimtan
Kasus ini bermula dari kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang menyatakan menemukan ketidaksesuaian antara material yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi di lapangan.
Penyidik juga menyebut sebagian kegiatan yang dilaporkan tidak terlaksana. Dari 131 kegiatan, Kejari Palembang sebelumnya menyatakan 99 kegiatan tidak dikerjakan dan hanya 32 kegiatan yang terlaksana. Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli konstruksi.
Tag
Berita Terkait
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan
-
Udara Palembang Hari Ini Berbahaya, PM2.5 Sempat Tembus 681,6 g/m
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?
-
Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti
-
Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia
-
Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi
-
Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan
-
4 Koridor Feeder LRT dan Teman Bus Palembang Setop Operasional, Ini Rute yang Terdampak