- AJI Palembang menggelar diskusi mengenai keselamatan jurnalis dan sengketa pers pada 17 Mei 2026 di Kopi Lawas Palembang.
- Diskusi menyoroti gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa Dewan Pers.
- Para ahli menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers.
SuaraSumsel.id - Gelombang gugatan terhadap media di Sumatera Selatan belakangan menjadi perhatian kalangan pers. Situasi itu dinilai menjadi pengingat penting bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang berbeda dengan perkara umum.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang di Kopi Lawas Palembang, Minggu (17/5/2026). Diskusi dihadiri jurnalis, mahasiswa, organisasi media, pegiat pers, hingga masyarakat umum.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengatakan meningkatnya dinamika sengketa pers membuat jurnalis perlu memahami perlindungan profesi, termasuk langkah hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan pemberitaan.
Menurut Resha, sengketa terhadap karya jurnalistik dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemahaman mengenai hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme Dewan Pers menjadi penting, tidak hanya bagi jurnalis tetapi juga masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” kata Resha.
Diskusi tersebut juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi sorotan publik. AJI Palembang menilai perkara tersebut memperlihatkan pentingnya edukasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, menjelaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam negara demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, menurut Mona, perlindungan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut keamanan fisik jurnalis, tetapi juga kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menjelaskan, sengketa pers pada dasarnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Jika belum selesai, maka perkara dapat dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi dan dinilai apakah produk jurnalistik tersebut telah sesuai kaidah jurnalistik atau tidak.
Baca Juga: AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” ujar Mona.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik bersifat self regulatory atau memiliki mekanisme pengaturan sendiri.
“Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo. Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum terhadap jurnalis, ia menilai masih banyak pihak yang memandang produk jurnalistik layaknya perkara pidana atau perdata biasa.
Menurut Ipan, mekanisme Dewan Pers seharusnya menjadi pintu awal sebelum sebuah sengketa pemberitaan masuk ke ranah pengadilan.
“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” ujar Ipan.
Berita Terkait
-
AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
-
Bersatu Melawan Sensor, Koalisi Pers Sumsel Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?