- AJI Palembang menggelar diskusi mengenai keselamatan jurnalis dan sengketa pers pada 17 Mei 2026 di Kopi Lawas Palembang.
- Diskusi menyoroti gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa Dewan Pers.
- Para ahli menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers.
SuaraSumsel.id - Gelombang gugatan terhadap media di Sumatera Selatan belakangan menjadi perhatian kalangan pers. Situasi itu dinilai menjadi pengingat penting bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang berbeda dengan perkara umum.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang di Kopi Lawas Palembang, Minggu (17/5/2026). Diskusi dihadiri jurnalis, mahasiswa, organisasi media, pegiat pers, hingga masyarakat umum.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengatakan meningkatnya dinamika sengketa pers membuat jurnalis perlu memahami perlindungan profesi, termasuk langkah hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan pemberitaan.
Menurut Resha, sengketa terhadap karya jurnalistik dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemahaman mengenai hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme Dewan Pers menjadi penting, tidak hanya bagi jurnalis tetapi juga masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” kata Resha.
Diskusi tersebut juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi sorotan publik. AJI Palembang menilai perkara tersebut memperlihatkan pentingnya edukasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, menjelaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam negara demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, menurut Mona, perlindungan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut keamanan fisik jurnalis, tetapi juga kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menjelaskan, sengketa pers pada dasarnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Jika belum selesai, maka perkara dapat dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi dan dinilai apakah produk jurnalistik tersebut telah sesuai kaidah jurnalistik atau tidak.
Baca Juga: AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” ujar Mona.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik bersifat self regulatory atau memiliki mekanisme pengaturan sendiri.
“Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo. Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum terhadap jurnalis, ia menilai masih banyak pihak yang memandang produk jurnalistik layaknya perkara pidana atau perdata biasa.
Menurut Ipan, mekanisme Dewan Pers seharusnya menjadi pintu awal sebelum sebuah sengketa pemberitaan masuk ke ranah pengadilan.
“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” ujar Ipan.
Berita Terkait
-
AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
-
Bersatu Melawan Sensor, Koalisi Pers Sumsel Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan
-
Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun
-
Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi