Tasmalinda
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:12 WIB
Kejari terus mendalami keterlibatan asn dan pihak swasta.
Baca 10 detik
  • Kejari Palembang memeriksa 51 saksi terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan dari APBD Perubahan tahun 2025.
  • Penyidik telah menggeledah Kantor Dishub Palembang dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk kebutuhan pembuktian hukum.
  • Penyidik belum mengonfirmasi isu keterlibatan 15 anggota DPRD Palembang dan terus mendalami fakta hukum guna menetapkan pihak bertanggung jawab.

SuaraSumsel.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang semakin melebar. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa 51 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Di tengah penyidikan yang terus bergulir, muncul isu yang menyeret nama 15 anggota DPRD Kota Palembang. Mereka disebut-sebut diduga menerima aliran fee dari proyek lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Lantas, benarkah belasan anggota dewan ikut terseret dalam kasus tersebut?

Kejari Palembang belum membenarkan dugaan itu. Namun, kejaksaan juga menegaskan siapa pun yang terlibat atau memiliki kaitan dengan perkara akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses penyidikan perkara ini," kata Ali Rizza, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya narasi yang menyebut 15 anggota DPRD Palembang diduga menerima aliran dana dari proyek pemeliharaan lampu jalan.

Ali Rizza menegaskan setiap informasi yang berkembang akan ditelusuri penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan spekulasi. "Siapa pun yang terlibat atau yang berkaitan dengan perkara ini akan kami panggil untuk diminta keterangan sebagai saksi," tegasnya.

Jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini bertambah cepat. Pada Sabtu (11/7/2026), Kejari Palembang tercatat telah memeriksa 23 saksi. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk lurah, aparatur sipil negara Dinas Perhubungan Kota Palembang hingga mantan Kepala Dishub Palembang.

Kini, berdasarkan perkembangan terbaru, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 51 orang.

Baca Juga: Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, delapan lurah berinisial NR, IC, H, DA, K, A, MA dan NY diperiksa sebagai saksi. Masing-masing saksi mendapat sekitar 25 hingga 30 pertanyaan dari penyidik. "Pemeriksaan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan dalam rangka melengkapi berkas perkara," kata Ali Rizza.

Sebelum delapan lurah tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dishub Palembang berinisial AS bersama lima lurah lainnya.

Benarkah 15 Anggota DPRD Palembang Terseret?

Isu mengenai belasan anggota DPRD Kota Palembang muncul di tengah penyidikan kasus tersebut.

Informasi yang beredar menyebut adanya 15 anggota dewan yang diduga ikut menikmati fee proyek lampu jalan. Namun, tudingan itu belum dikonfirmasi sebagai fakta hukum oleh Kejari Palembang. Ketika dimintai tanggapan mengenai informasi tersebut, Kejari Palembang meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

Load More