Tasmalinda
Senin, 04 Mei 2026 | 22:22 WIB
5 pegawai dishub Palembang dipecat usai ribut razia ilegal di Palembang
Baca 10 detik
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa membantah kabar pemecatan lima pegawai Dinas Perhubungan yang diduga terlibat razia ilegal.
  • Pemerintah Kota Palembang saat ini masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum memutuskan sanksi bagi para pegawai.
  • Sanksi administratif hingga pemecatan akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti setelah proses pemeriksaan internal selesai.

SuaraSumsel.id - Isu pemecatan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) di Palembang mendadak ramai diperbincangkan publik. Kabar itu mencuat setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah oknum Dishub diduga terlibat dalam razia ilegal hingga memicu keributan di lapangan.

Namun, benarkah mereka sudah dipecat? Wali Kota Palembang Ratu Dewa akhirnya angkat bicara.

Ratu Dewa memastikan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemecatan terhadap pegawai Dishub yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang masih menunggu laporan lengkap dari Inspektorat.

“Untuk pemecatan, secara tertulis saya belum menerima laporan,” ujar Dewa kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, keputusan tidak bisa diambil secara sepihak tanpa dasar pemeriksaan yang jelas. “Saya klarifikasi, belum ada pemecatan karena masih menunggu laporan tertulis dan lisan, baik kepada saya maupun Wakil Wali Kota,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah oknum Dishub diamankan saat diduga melakukan razia ilegal di lapangan. Jumlah pegawai yang diperiksa bahkan disebut mencapai belasan orang, termasuk lima yang ramai dikabarkan telah dipecat.

Namun hingga kini, status mereka masih dalam proses pemeriksaan internal. Belum ada keputusan final. Meski membantah kabar pemecatan, Ratu Dewa tidak menutup kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.

“Kalau memang terbukti, tentu bisa sampai pemecatan. Namun jika sifatnya administratif, sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektorat Kota Palembang tengah menyusun hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi. Jika pelanggaran dikategorikan berat, para oknum berpotensi diberhentikan.

Namun jika pelanggaran dinilai ringan hingga sedang, sanksi yang diberikan bisa berupa pemotongan penghasilan, mutasi ke wilayah pinggiran serta penempatan khusus

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan ketegasan penindakan terhadap aparatur. Apakah benar akan berujung pemecatan, atau hanya sanksi administratif?

Baca Juga: Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju

Jawabannya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan. Yang jelas, pernyataan Ratu Dewa menegaskan satu hal:

 Hingga saat ini, belum ada pegawai Dishub Palembang yang dipecat terkait kasus tersebut.

Load More