- Wali Kota Palembang Ratu Dewa membantah kabar pemecatan lima pegawai Dinas Perhubungan yang diduga terlibat razia ilegal.
- Pemerintah Kota Palembang saat ini masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum memutuskan sanksi bagi para pegawai.
- Sanksi administratif hingga pemecatan akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti setelah proses pemeriksaan internal selesai.
SuaraSumsel.id - Isu pemecatan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) di Palembang mendadak ramai diperbincangkan publik. Kabar itu mencuat setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah oknum Dishub diduga terlibat dalam razia ilegal hingga memicu keributan di lapangan.
Namun, benarkah mereka sudah dipecat? Wali Kota Palembang Ratu Dewa akhirnya angkat bicara.
Ratu Dewa memastikan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemecatan terhadap pegawai Dishub yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang masih menunggu laporan lengkap dari Inspektorat.
“Untuk pemecatan, secara tertulis saya belum menerima laporan,” ujar Dewa kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, keputusan tidak bisa diambil secara sepihak tanpa dasar pemeriksaan yang jelas. “Saya klarifikasi, belum ada pemecatan karena masih menunggu laporan tertulis dan lisan, baik kepada saya maupun Wakil Wali Kota,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah oknum Dishub diamankan saat diduga melakukan razia ilegal di lapangan. Jumlah pegawai yang diperiksa bahkan disebut mencapai belasan orang, termasuk lima yang ramai dikabarkan telah dipecat.
Namun hingga kini, status mereka masih dalam proses pemeriksaan internal. Belum ada keputusan final. Meski membantah kabar pemecatan, Ratu Dewa tidak menutup kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.
“Kalau memang terbukti, tentu bisa sampai pemecatan. Namun jika sifatnya administratif, sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kota Palembang tengah menyusun hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi. Jika pelanggaran dikategorikan berat, para oknum berpotensi diberhentikan.
Namun jika pelanggaran dinilai ringan hingga sedang, sanksi yang diberikan bisa berupa pemotongan penghasilan, mutasi ke wilayah pinggiran serta penempatan khusus
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan ketegasan penindakan terhadap aparatur. Apakah benar akan berujung pemecatan, atau hanya sanksi administratif?
Baca Juga: Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju
Jawabannya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan. Yang jelas, pernyataan Ratu Dewa menegaskan satu hal:
Hingga saat ini, belum ada pegawai Dishub Palembang yang dipecat terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju
-
Dokter Dipaksa Kerja Saat Sakit? Kasus Myta Jadi Alarm Serius, IDI Sumsel Buka Suara
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Merayakan Super Grand Prize, Bank Sumsel Babel Perkuat Kepercayaan dan Loyalitas Nasabah
-
Pemprov Sumsel-Bank Sumsel Babel Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Undian Super Grand Prize
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama