- Wali Kota Palembang Ratu Dewa membantah kabar pemecatan lima pegawai Dinas Perhubungan yang diduga terlibat razia ilegal.
- Pemerintah Kota Palembang saat ini masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum memutuskan sanksi bagi para pegawai.
- Sanksi administratif hingga pemecatan akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti setelah proses pemeriksaan internal selesai.
SuaraSumsel.id - Isu pemecatan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) di Palembang mendadak ramai diperbincangkan publik. Kabar itu mencuat setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah oknum Dishub diduga terlibat dalam razia ilegal hingga memicu keributan di lapangan.
Namun, benarkah mereka sudah dipecat? Wali Kota Palembang Ratu Dewa akhirnya angkat bicara.
Ratu Dewa memastikan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemecatan terhadap pegawai Dishub yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang masih menunggu laporan lengkap dari Inspektorat.
“Untuk pemecatan, secara tertulis saya belum menerima laporan,” ujar Dewa kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, keputusan tidak bisa diambil secara sepihak tanpa dasar pemeriksaan yang jelas. “Saya klarifikasi, belum ada pemecatan karena masih menunggu laporan tertulis dan lisan, baik kepada saya maupun Wakil Wali Kota,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah oknum Dishub diamankan saat diduga melakukan razia ilegal di lapangan. Jumlah pegawai yang diperiksa bahkan disebut mencapai belasan orang, termasuk lima yang ramai dikabarkan telah dipecat.
Namun hingga kini, status mereka masih dalam proses pemeriksaan internal. Belum ada keputusan final. Meski membantah kabar pemecatan, Ratu Dewa tidak menutup kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.
“Kalau memang terbukti, tentu bisa sampai pemecatan. Namun jika sifatnya administratif, sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kota Palembang tengah menyusun hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi. Jika pelanggaran dikategorikan berat, para oknum berpotensi diberhentikan.
Namun jika pelanggaran dinilai ringan hingga sedang, sanksi yang diberikan bisa berupa pemotongan penghasilan, mutasi ke wilayah pinggiran serta penempatan khusus
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan ketegasan penindakan terhadap aparatur. Apakah benar akan berujung pemecatan, atau hanya sanksi administratif?
Baca Juga: Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju
Jawabannya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan. Yang jelas, pernyataan Ratu Dewa menegaskan satu hal:
Hingga saat ini, belum ada pegawai Dishub Palembang yang dipecat terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju
-
Dokter Dipaksa Kerja Saat Sakit? Kasus Myta Jadi Alarm Serius, IDI Sumsel Buka Suara
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Merayakan Super Grand Prize, Bank Sumsel Babel Perkuat Kepercayaan dan Loyalitas Nasabah
-
Pemprov Sumsel-Bank Sumsel Babel Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Undian Super Grand Prize
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change