- Pemerintah secara resmi mengelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Gubernur Sumatera Selatan meresmikan tata kelola sumur tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026, di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang.
- Langkah ini bertujuan mengubah praktik pengeboran liar menjadi aktivitas legal yang tertata demi menekan angka illegal drilling daerah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.
Menurutnya, Sumatera Selatan memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional sehingga pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet mengatakan kegiatan launching tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan cepat sehingga aktivitas sumur minyak masyarakat benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga tanpa melanggar aturan hukum.
“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Toha.
Launching tata kelola sumur minyak masyarakat itu ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat pengelola sumur minyak.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sumur minyak masyarakat yang telah masuk data inventarisasi pemerintah.
Sebanyak 370 sumur minyak masyarakat telah selesai dilakukan evaluasi oleh tim gabungan.
Bagi banyak warga di Musi Banyuasin, langkah ini bukan sekadar peluncuran program baru. Tata kelola tersebut dianggap menjadi titik balik penting setelah bertahun-tahun sumur minyak rakyat hidup di tengah stigma illegal drilling.
Baca Juga: 20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
Kini, ribuan sumur minyak masyarakat itu mulai memasuki babak baru dengan payung hukum dan pengawasan resmi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?
-
PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim
-
Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg