- Pemerintah secara resmi mengelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Gubernur Sumatera Selatan meresmikan tata kelola sumur tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026, di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang.
- Langkah ini bertujuan mengubah praktik pengeboran liar menjadi aktivitas legal yang tertata demi menekan angka illegal drilling daerah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.
Menurutnya, Sumatera Selatan memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional sehingga pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet mengatakan kegiatan launching tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan cepat sehingga aktivitas sumur minyak masyarakat benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga tanpa melanggar aturan hukum.
“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Toha.
Launching tata kelola sumur minyak masyarakat itu ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat pengelola sumur minyak.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sumur minyak masyarakat yang telah masuk data inventarisasi pemerintah.
Sebanyak 370 sumur minyak masyarakat telah selesai dilakukan evaluasi oleh tim gabungan.
Bagi banyak warga di Musi Banyuasin, langkah ini bukan sekadar peluncuran program baru. Tata kelola tersebut dianggap menjadi titik balik penting setelah bertahun-tahun sumur minyak rakyat hidup di tengah stigma illegal drilling.
Baca Juga: 20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
Kini, ribuan sumur minyak masyarakat itu mulai memasuki babak baru dengan payung hukum dan pengawasan resmi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pertahankan Predikat Platinum Service Excellence 10 Tahun Berturut-turut
-
Sopir Truk Kabur Usai Hiace Tabrak Hino di Muba, 4 Orang Tewas
-
Kotak Amal Masjid Bergiliran Dibobol, Uang Sedekah Jamaah Jadi Incaran Pencuri di Lahat
-
Sumur Minyak Rakyat Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Kenapa Kebakaran Terus Berulang?
-
Detik-detik Pajero Terbakar di Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya