- Pemerintah secara resmi mengelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Gubernur Sumatera Selatan meresmikan tata kelola sumur tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026, di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang.
- Langkah ini bertujuan mengubah praktik pengeboran liar menjadi aktivitas legal yang tertata demi menekan angka illegal drilling daerah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.
Menurutnya, Sumatera Selatan memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional sehingga pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet mengatakan kegiatan launching tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan cepat sehingga aktivitas sumur minyak masyarakat benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga tanpa melanggar aturan hukum.
“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Toha.
Launching tata kelola sumur minyak masyarakat itu ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat pengelola sumur minyak.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sumur minyak masyarakat yang telah masuk data inventarisasi pemerintah.
Sebanyak 370 sumur minyak masyarakat telah selesai dilakukan evaluasi oleh tim gabungan.
Bagi banyak warga di Musi Banyuasin, langkah ini bukan sekadar peluncuran program baru. Tata kelola tersebut dianggap menjadi titik balik penting setelah bertahun-tahun sumur minyak rakyat hidup di tengah stigma illegal drilling.
Baca Juga: 20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
Kini, ribuan sumur minyak masyarakat itu mulai memasuki babak baru dengan payung hukum dan pengawasan resmi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan