Tasmalinda
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB
Pemerintah kota Palembang menerapkan fee proyek mencapai 45 persen yang terungkap di Disperkimtan,
Baca 10 detik
  • Terdakwa Yunita mengungkap pembagian fee proyek Disperkimtan Kota Palembang sebesar 45 persen di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Persidangan mengungkap adanya pengurangan volume bahan material serta laporan berita acara pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pelaksanaan proyek.
  • Yunita mengakui penyerahan uang ratusan juta rupiah secara bertahap kepada sejumlah pihak, termasuk jatah bagi PA Agus dan KPA Hartono.

SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang mengungkap fakta yang mengejutkan. Dalam persidangan, muncul dugaan adanya pembagian fee proyek hingga 45 persen dari anggaran setelah pencairan termin pertama.

Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa Yunita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (13/8/2026). Menurut Yunita, pembagian fee dibahas setelah pencairan termin pertama proyek kepada CV Mapan dengan nilai sekitar Rp1,18 miliar. "Deal-nya 45 persen untuk jatah dinas, 55 persen untuk fisiknya. CV Mapan belanja bahan material," kata Yunita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Jika hampir separuh anggaran proyek tidak digunakan untuk pekerjaan fisik, bagaimana kualitas pembangunan yang dihasilkan?

Dalam keterangannya, Yunita menjelaskan bahwa setelah dikurangi pajak, nilai yang menjadi dasar pembagian mencapai sekitar Rp1,04 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp471 juta disebut sebagai bagian yang dialokasikan untuk pihak yang disebut sebagai jatah dinas.

Persidangan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah menarik. Yunita mengakui adanya pengurangan volume bahan material dalam pelaksanaan proyek saat dirinya menjabat sebagai PPK. Ia menyebut pengurangan volume tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Faizal. Selain itu, Yunita juga mengakui adanya berita acara pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena kualitas sebuah proyek sangat bergantung pada kesesuaian antara perencanaan, penggunaan material, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai kualitas pembangunan. Selama ini, berbagai proyek infrastruktur di Palembang kerap menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari kerusakan jalan, saluran drainase, hingga fasilitas umum yang dinilai belum berfungsi secara optimal.

Meski demikian, perkara yang sedang disidangkan tersebut berkaitan dengan proyek tertentu sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan pembangunan di Palembang disebabkan oleh praktik yang sama.

Namun, fakta yang terungkap di ruang sidang menjadi pengingat bahwa tata kelola anggaran memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hasil pembangunan. Dalam persidangan, Yunita juga mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Ia menyebut uang sebesar Rp100 juta ditransfer ke rekening anak seseorang bernama Roni. Setelah Lebaran, kembali diserahkan uang sekitar Rp301 juta di kawasan Bakso Rajawali.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp283 juta disebut diserahkan kepada Hartono yang disebut sebagai bagian untuk Pengguna Anggaran (PA) Agus Rizal dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hartono.

"Dari Rp301 juta itu disisihkan Rp283 juta diserahkan ke Pak Hartono sebagai jatah PA Agus dan KPA Hartono. Sisanya Rp18,5 juta saya simpan," ungkap Yunita.

Perlu dicatat, seluruh keterangan yang disampaikan Yunita dalam persidangan masih berstatus sebagai keterangan terdakwa. Keterangan tersebut masih harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama proses persidangan.

Kasus dugaan korupsi proyek Disperkimtan Kota Palembang hingga kini masih terus bergulir. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Load More