- Terdakwa Yunita mengungkap pembagian fee proyek Disperkimtan Kota Palembang sebesar 45 persen di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Persidangan mengungkap adanya pengurangan volume bahan material serta laporan berita acara pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pelaksanaan proyek.
- Yunita mengakui penyerahan uang ratusan juta rupiah secara bertahap kepada sejumlah pihak, termasuk jatah bagi PA Agus dan KPA Hartono.
SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang mengungkap fakta yang mengejutkan. Dalam persidangan, muncul dugaan adanya pembagian fee proyek hingga 45 persen dari anggaran setelah pencairan termin pertama.
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa Yunita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (13/8/2026). Menurut Yunita, pembagian fee dibahas setelah pencairan termin pertama proyek kepada CV Mapan dengan nilai sekitar Rp1,18 miliar. "Deal-nya 45 persen untuk jatah dinas, 55 persen untuk fisiknya. CV Mapan belanja bahan material," kata Yunita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat.
Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Jika hampir separuh anggaran proyek tidak digunakan untuk pekerjaan fisik, bagaimana kualitas pembangunan yang dihasilkan?
Dalam keterangannya, Yunita menjelaskan bahwa setelah dikurangi pajak, nilai yang menjadi dasar pembagian mencapai sekitar Rp1,04 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp471 juta disebut sebagai bagian yang dialokasikan untuk pihak yang disebut sebagai jatah dinas.
Persidangan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah menarik. Yunita mengakui adanya pengurangan volume bahan material dalam pelaksanaan proyek saat dirinya menjabat sebagai PPK. Ia menyebut pengurangan volume tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Faizal. Selain itu, Yunita juga mengakui adanya berita acara pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena kualitas sebuah proyek sangat bergantung pada kesesuaian antara perencanaan, penggunaan material, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai kualitas pembangunan. Selama ini, berbagai proyek infrastruktur di Palembang kerap menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari kerusakan jalan, saluran drainase, hingga fasilitas umum yang dinilai belum berfungsi secara optimal.
Meski demikian, perkara yang sedang disidangkan tersebut berkaitan dengan proyek tertentu sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan pembangunan di Palembang disebabkan oleh praktik yang sama.
Namun, fakta yang terungkap di ruang sidang menjadi pengingat bahwa tata kelola anggaran memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hasil pembangunan. Dalam persidangan, Yunita juga mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
Ia menyebut uang sebesar Rp100 juta ditransfer ke rekening anak seseorang bernama Roni. Setelah Lebaran, kembali diserahkan uang sekitar Rp301 juta di kawasan Bakso Rajawali.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp283 juta disebut diserahkan kepada Hartono yang disebut sebagai bagian untuk Pengguna Anggaran (PA) Agus Rizal dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hartono.
"Dari Rp301 juta itu disisihkan Rp283 juta diserahkan ke Pak Hartono sebagai jatah PA Agus dan KPA Hartono. Sisanya Rp18,5 juta saya simpan," ungkap Yunita.
Perlu dicatat, seluruh keterangan yang disampaikan Yunita dalam persidangan masih berstatus sebagai keterangan terdakwa. Keterangan tersebut masih harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama proses persidangan.
Kasus dugaan korupsi proyek Disperkimtan Kota Palembang hingga kini masih terus bergulir. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Udara Palembang Tidak Sehat Hari Ini, PM2,5 114 Diduga Dipengaruhi Karhutla
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
Terungkap Peran 3 Pelaku Begal Polisi di Palembang, Ada yang Tusuk dan Ambil Kunci Motor
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?