Tasmalinda
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 05:58 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau sumur rakyat
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa izin operasi untuk sumur minyak rakyat akan diberikan paling lambat November 2025.

  • Pengelolaan sumur rakyat yang dilegalisasi akan dilakukan melalui BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat bisa bekerja tanpa takut melanggar aturan.

  • Produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari ICP dan menjadi bagian dari kontribusi daerah serta produksi nasional.

SuaraSumsel.id - Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat akan segera memasuki babak baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin operasi untuk sumur rakyat akan terbit paling lambat November 2025.

Langkah ini menjadi kabar bersejarah bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup dari ladang minyak tradisional namun tanpa kepastian hukum.

Selama ini, sumur minyak rakyat beroperasi secara mandiri di berbagai daerah, seperti Musi Banyuasin, Bojonegoro, dan Tanjung Jabung Timur.

Meski menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, aktivitas tersebut kerap dicap ilegal karena tidak memiliki izin eksplorasi dan distribusi resmi.

Kini, dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat akhirnya mendapatkan landasan hukum untuk mengelola sumber daya alam secara sah.

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas rakyat. Kita ingin semua berjalan legal, aman, dan bermanfaat bagi ekonomi daerah,” ujar Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (17/10/2025).

Dikelola Lewat Koperasi dan BUMD

Bahlil menegaskan bahwa sumur rakyat tidak akan lagi dikelola secara perorangan. Pemerintah mengatur agar seluruh aktivitas dilakukan melalui BUMD, koperasi, atau UMKM energi.

Skema ini diharapkan membuat kegiatan produksi lebih terorganisasi dan memenuhi standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin

“Rakyat bisa bekerja tanpa rasa takut. Tapi harus melalui kelembagaan yang tertib, seperti koperasi atau BUMD. Pemerintah akan bantu pelatihan dan pendampingannya,” tegas Bahlil.

Kementerian ESDM juga menyiapkan mekanisme khusus agar daerah penghasil minyak rakyat dapat memperoleh porsi penerimaan yang adil, baik dalam bentuk retribusi daerah maupun bagi hasil produksi.

Dalam sistem baru ini, hasil produksi minyak rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) — harga patokan resmi minyak mentah Indonesia.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menjual hasil minyak ke jalur tidak resmi atau tengkulak yang merugikan.

“Sekarang semua sudah satu pintu. Produksi rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional,” jelas Bahlil.

Langkah ini diyakini akan meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dari tingkat daerah.

Load More