-
Bahlil Lahadalia menetapkan tiga syarat agar sumur minyak ilegal bisa dilegalkan.
-
Sumur harus sudah beroperasi lama dan dikelola melalui kerja sama dengan entitas resmi.
-
Setiap sumur wajib memenuhi standar keselamatan, teknis, dan perlindungan lingkungan
SuaraSumsel.id - Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat yang selama ini berstatus ilegal menjadi salah satu perhatian utama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Namun, jangan salah sangka, proses legalisasi tersebut tidak semudah membalik telapak tangan.
Di balik harapan besar dari masyarakat penambang, Bahlil telah menetapkan tiga syarat krusial yang harus dipenuhi agar sumur minyak ilegal bisa diintegrasikan ke sistem legal dan resmi.
Berikut rincian tiga syarat berat itu:
1. Sudah Beroperasi Sejak Lama — Tidak untuk Sumur Baru
Bahlil menegaskan bahwa hanya sumur-sumur yang sudah “telanjur berjalan” yang dapat diajukan legalisasi. Sumur baru atau yang belum aktif tidak akan langsung mendapat akses.
Artinya, upaya memulai pengeboran baru lalu berharap bisa dilegalkan belakangan bakal ditolak. Pemerintah ingin agar legalisasi menjadi solusi atas praktik lama, bukan pintu masuk untuk eksploitasi baru yang berisiko.
2. Kolaborasi dengan Kontraktor dan Entitas Resmi
Tidak cukup hanya punya sumur yang aktif , yakni pengelolaannya juga harus berada dalam kerangka kerjasama dengan entitas resmi. Bahlil menyebut bahwa legalisasi harus melibatkan kontraktor migas, koperasi, BUMD, atau UMKM yang diatur dan dipantau secara formal.
Ini agar ada struktur manajemen, pengawasan teknis, serta koordinasi dengan sistem migas nasional. Artinya, penambang individu tak bisa bertindak sendiri tanpa payung kelembagaan.
Baca Juga: Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
3. Memenuhi Standar Keselamatan, Teknis, dan Lingkungan
Bahlil tidak mau legalisasi berarti kembali ke praktik sembarangan. Syarat yang paling “berat” namun sangat penting adalah bahwa setiap sumur yang dilegalkan harus memenuhi standar keselamatan kerja (K3), aspek teknis pengeboran, dan perlindungan lingkungan.
Jika sumur gagal mematuhi parameter ini, misalnya risiko kebocoran, kerusakan lingkungan, atau kecelakaan kerja, maka izin bisa dibatalkan atau tidak diberikan.
Praktik lapangan tentu lebih rumit dari skema di atas. Di Sumatera Selatan, Bahlil meninjau sumur rakyat di Muba dan mendorong agar pengelolaan diserahkan pada koperasi atau UMKM agar lebih resmi dan terkontrol. detikcom
Namun, tantangan muncul dari realitas banyak sumur yang tersebar di wilayah terpencil, pengawasan minim, dan masyarakat yang belum terbiasa dengan prosedur administratif.
Tercatat, ada sekitar 45.095 sumur rakyat tersebar di 6 provinsi yang sedang diinventarisasi. Di Jambi saja, Pemerintah Provinsi telah merampungkan data 11.509 sumur minyak untuk diajukan legalisasi, dengan tekad kuat agar tata kelola berjalan baik.
Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat memang menyiratkan harapan besar bagi penambang skala kecil yang selama ini bekerja “di pinggir undang-undang”. Namun, kata Bahlil, legalisasi bukanlah janji kosong — melainkan proses seleksi ketat.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
-
6 Sumur Minyak Terbakar di Lahan PT Hindoli, Korban Luka, Siapa Biangnya?
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas
-
SD Negeri vs Swasta di Palembang 2026, Mana yang Lebih Bagus dan Berapa Biayanya?