- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Persemaian Sriwijaya Kemampo di Banyuasin pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Pembangunan fasilitas seluas enam hektare tersebut bertujuan untuk memulihkan 709.884 hektare lahan kritis di Sumatera Selatan.
- Persemaian ini dirancang untuk menghasilkan lima hingga sepuluh juta batang bibit pohon setiap tahunnya.
SuaraSumsel.id - Jutaan bibit pohon kini tumbuh dalam barisan rapi di Persemaian Sriwijaya Kemampo, Banyuasin. Ada tembesu, meranti, durian, duku, petai hingga jengkol.
Dari tempat inilah pemerintah berharap pemulihan hutan dan lahan di Sumatera Selatan mendapat pasokan bibit dalam jumlah besar.
Namun ada satu pertanyaan yang lebih penting dari sekadar berapa banyak bibit yang bisa diproduksi: Sejauh mana bibit-bibit itu benar-benar sudah membantu memulihkan hutan dan lahan Sumsel?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo, Kabupaten Banyuasin, resmi diresmikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama sejumlah pihak pada Jumat (7/8/2026).
Persemaian yang berdiri di atas lahan sekitar 6 hektare itu sejak awal memang dirancang bukan sekadar menjadi tempat pembibitan.
Fasilitas tersebut diarahkan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, penghijauan, hingga penyediaan bibit bagi masyarakat dan berbagai kelompok yang melakukan penanaman.
Berawal dari Masalah 709 Ribu Hektare
Ada alasan mengapa Sumatera Selatan menjadi salah satu lokasi pembangunan persemaian skala besar. Ketika pembangunan Kemampo dirancang pada 2022, pemerintah mencatat Sumsel memiliki sekitar 709.884 hektare lahan kritis.
Dari jumlah tersebut, sekitar 347.034 hektare berada di dalam kawasan hutan, sedangkan 362.851 hektare berada di luar kawasan hutan. Luasnya lahan yang membutuhkan pemulihan menjadi salah satu pertimbangan pembangunan Persemaian Sriwijaya Kemampo.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
Pada saat itu, Kemampo dirancang memiliki kapasitas hingga 10 juta bibit per tahun. Angka tersebut terdengar besar.
Tetapi jika persoalan yang hendak dijawab mencapai lebih dari 700 ribu hektare lahan kritis, pertanyaan tentang berapa bibit yang benar-benar diproduksi, ke mana didistribusikan, berapa luas lahan yang ditanami dan bagaimana tingkat keberhasilan tanamnya menjadi sama pentingnya dengan kapasitas produksi.
Sebab, bibit yang berada di persemaian belum berarti hutan telah pulih. Di sinilah ukuran keberhasilan Kemampo seharusnya tidak berhenti pada angka produksi.
Kementerian Kehutanan menyebut fasilitas Kemampo saat ini memiliki kapasitas produksi hingga 5 juta batang bibit per tahun, sementara ANTARA pada peliputan peresmian menyebut kapasitasnya dapat mencapai 10 juta batang per tahun. Perbedaan angka tersebut menarik untuk diklarifikasi kepada pengelola karena menyangkut kapasitas aktual fasilitas.
Yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah bibit meninggalkan persemaian. Dan apakah penanaman tersebut benar-benar mengubah tutupan lahan dalam jangka panjang?
Tag
Berita Terkait
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Surat Terbuka untuk Gubernur Sumsel: Hutan Kian Tertekan, Warga Desak Penguatan Mitigasi
-
Kesehatan Makin Terancam, 3 Perusahaan Penyebab Asap Digugat Warga Sumsel
-
Janji Pj Gubernur Elen Setiadi Atasi Karhutla Sumsel: Butuh Sinergi dan Dukungan
-
Beralih ke Musim Kemarau, Belasan Titik Panas Hanguskan Lahan di Sumsel
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI