-
Pemerintah melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
-
Warga Musi Banyuasin kini dapat mengelola sumur minyak secara resmi melalui koperasi atau BUMD.
-
Legalisasi sumur rakyat meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja di daerah.
SuaraSumsel.id - Setelah puluhan tahun beroperasi di bawah bayang-bayang ilegalitas, kini sumur minyak rakyat akhirnya mendapatkan pijakan hukum yang jelas. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 resmi mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat, membuka era baru bagi ribuan penambang rakyat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kamis (16/10/2025) menjadi momentum ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau langsung aktivitas sumur rakyat di Kecamatan Keluang, Muba. Kunjungan sebagai penanda perubahan besar yakni rakyat kini diakui sebagai bagian sah dalam rantai produksi energi nasional.
Selama bertahun-tahun, aktivitas pengeboran minyak rakyat di Sumatera Selatan dikenal sebagai “tambang tradisional” yang berjalan di luar sistem resmi. Banyak warga menggantungkan hidupnya dari hasil minyak bumi, namun selalu dibayangi risiko hukum dan keselamatan.
Kini, dengan terbitnya regulasi baru, masyarakat tak lagi dianggap pelaku kegiatan ilegal. Mereka justru menjadi subjek pembangunan energi nasional melalui wadah koperasi, UMKM, atau BUMD.
“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan bahwa legalisasi ini menjadi langkah nyata untuk menyeimbangkan antara kemandirian energi dan keadilan sosial. Dengan status resmi, warga dapat bekerja tanpa rasa takut, memperoleh pelatihan teknis, dan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup.
Kebijakan Menteri ESDM menekankan pentingnya kelembagaan dalam tata kelola sumur rakyat. Setiap kelompok masyarakat wajib bergabung dalam koperasi atau BUMD agar kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan tertib dan memenuhi standar keselamatan.
“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” tegas Bahlil Lahadalia.
Ia menambahkan, hasil produksi minyak rakyat akan masuk dalam data produksi nasional, dengan harga jual 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Dengan begitu, alur distribusi minyak menjadi lebih transparan, dan tidak ada lagi penjualan melalui jalur gelap atau perantara tak resmi.
Baca Juga: SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
Kementerian ESDM juga akan menyiapkan skema pendampingan teknis dan akses modal bagi koperasi yang ingin mengembangkan sumur rakyat secara berkelanjutan.
Potensi Ekonomi Daerah Terangkat?
Legalitas sumur rakyat membawa efek domino terhadap ekonomi daerah. Di Musi Banyuasin, ratusan keluarga kini memiliki kepastian hukum untuk bekerja dan berinvestasi di sektor energi.
Menurut data Pemerintah Provinsi Sumsel, kabupaten ini mencatat angka kemiskinan satu digit pada 2025 — salah satu yang terendah di Sumatera bagian selatan.
“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” kata Herman Deru optimistis.
Selain menambah pendapatan warga, legalitas sumur rakyat juga memperluas basis pajak daerah, membuka lapangan kerja baru di sektor jasa pendukung, serta memperkuat daya beli masyarakat pedesaan.
Berita Terkait
-
SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
Bukan Sekadar Sponsor, Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak di Balik Meriahnya Pornas KORPRI XVI
-
Selamat Tinggal Mal! 5 Bisnis di Lorong Sempit Palembang yang Omzetnya Gila-gilaan
-
Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar? Transportir BBM Desak Polisi Pangkat Aipda Ditetapkan Tersangka
-
Kabar Gembira untuk Pekerja Sumsel! UMP 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Tambah Rp200 Ribu Lagi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang, Ini 4 Lokasi Banyak Dicari Jelang Lebaran
-
10 Rekomendasi Restoran Pindang Paling Enak untuk Menu Buka Puasa
-
Di Tengah Banjirnya Informasi, BRI Gandeng Pemred Perkuat Kepercayaan Publik