- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi atas kasus pencucian uang hasil narkotika.
- Terdakwa juga dikenai denda sepuluh juta rupiah serta perampasan sejumlah aset kendaraan, properti, dan saldo rekening oleh negara.
- Hakim memutuskan mengembalikan beberapa aset properti dan perhiasan emas kepada terdakwa setelah melalui pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.
SuaraSumsel.id - Vonis terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar, pria yang dijuluki “Crazy Rich Tulung Selapan” atau “Crazy Rich OKI”, menuai sorotan publik. Meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/4/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Samuar SH MH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.
“Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa melakukan berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, hingga mengubah bentuk dan menyembunyikan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Vonis ini menjadi sorotan lantaran dinilai sebagian masyarakat cukup ringan untuk perkara TPPU yang diduga melibatkan aset bernilai fantastis.
Terlebih, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan pidana yang sama, yakni 5 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga: Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
“Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.
Pihak kuasa hukum terdakwa pun menyatakan hal serupa.
“Kami akan berdiskusi dulu dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata tim kuasa hukum Haji Sutar.
Tak hanya soal vonis, perhatian publik juga tertuju pada aset-aset milik terdakwa.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Di antaranya satu unit Honda CR-V tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, satu unit Toyota Yaris tahun 2014 lengkap dengan dokumen kendaraan, satu unit handphone Samsung, serta sejumlah rekening bank.
Selain itu, sejumlah aset properti berupa tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat, Silaberanti, hingga beberapa bidang tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir juga dirampas negara.
Berita Terkait
-
Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
-
Mengapa Selapan Sering Disebut dalam Kasus Hacker? Ini Penjelasan di Balik Kasus Dana BOS Prabumulih
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
4 Fakta Mengejutkan Hacker Selapan Bobol Dana BOS SMA di Prabumulih, Uang Hampir Rp1 Miliar Ludes
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Setelah Jakarta, Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' Bakal Digelar di Palembang Senin Besok
-
Ternyata Budaya Kopi Palembang Dipengaruhi Arab, India, Persia dan Tiongkok
-
Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu