Tasmalinda
Rabu, 29 Juli 2026 | 21:35 WIB
polisi menggerebek penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin dibongkar
Baca 10 detik
  • Polsek Babat Toman menggerebek dua lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Ulak Paceh pada Selasa (28/7/2026).
  • Petugas mengamankan dua pekerja berinisial JI dan Y, sementara dua terduga pemilik melarikan diri dan menjadi DPO.
  • Polisi menyita berbagai peralatan penyulingan minyak serta memasang garis polisi di kedua lokasi tempat kejadian perkara.

SuaraSumsel.id - Patroli rutin yang dilakukan personel Polsek Babat Toman pada Selasa (28/7/2026) malam berubah menjadi operasi pengungkapan dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pekerja, sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa bermula sekitar pukul 23.30 WIB ketika personel Polsek Babat Toman melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawang Wetan. Patroli itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas illegal refinery yang selama ini menjadi perhatian aparat karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.

Saat melintasi kawasan Desa Ulak Paceh, petugas menemukan sebuah lokasi penyulingan minyak yang masih beroperasi.

Di lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial PIR (47), polisi mendapati dua pekerja sedang mengoperasikan tungku penyulingan berkapasitas 55 drum.

Kedua pekerja berinisial JI (42) dan Y (41) langsung diamankan di lokasi bersama berbagai peralatan penyulingan yang masih digunakan.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke lokasi lain yang masih berada di Desa Ulak Paceh.

Di lokasi kedua yang diduga milik HER, polisi kembali menemukan fasilitas penyulingan minyak ilegal yang masih lengkap.

Namun, saat mengetahui kedatangan aparat, para pekerja di lokasi tersebut berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Petugas kemudian memasang garis polisi di kedua lokasi dan mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyulingan minyak ilegal, antara lain mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa patroli rutin tetap menjadi salah satu cara efektif untuk menekan praktik penyulingan minyak ilegal.

"Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKBP Ruri Prastowo.

Saat ini, dua pekerja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Babat Toman. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi, yakni PIR dan HER, telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery.

Load More