Tasmalinda
Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB
ilustrasi hacker. Sosok di balik kasus bobol dana BOS hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
Baca 10 detik
  • Pelaku pembobolan dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih senilai hampir Rp1 miliar ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
  • Istilah Hacker Selapan merujuk pada label geografis bagi pelaku asal wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  • Empat pelaku menggunakan metode brute force untuk mengeksploitasi kelemahan sistem keamanan sekolah dalam melakukan tindakan akses ilegal.

SuaraSumsel.id - Istilah “Hacker Selapan” mendadak ramai diperbincangkan setelah kasus pembobolan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih terungkap. Nilainya tidak kecil, yakni hampir Rp1 miliar.

Namun di balik istilah tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya yang dimaksud dengan Hacker Selapan?

“Hacker Selapan” bukanlah nama kelompok resmi atau organisasi tertentu. Istilah ini merujuk pada pelaku yang berasal dari wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembobolan dana BOS berasal dari daerah tersebut, sehingga muncul penyebutan “Hacker Selapan” di tengah masyarakat. Dengan kata lain, istilah ini lebih merupakan label geografis, bukan identitas kelompok terstruktur.

Terungkap dalam Kasus Dana BOS Prabumulih

Nama “Hacker Selapan” mencuat setelah polisi mengungkap kasus pembobolan dana BOS di SMA Negeri 2 Prabumulih.

Dalam kasus tersebut, dana sekitar Rp942,8 juta berhasil dikuras secara bertahap oleh pelaku setelah mereka memperoleh akses ke sistem keuangan sekolah. Polisi menyebut, pelaku menggunakan metode brute force, yakni mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil masuk ke sistem.

Istilah seperti ini biasanya muncul karena ada beberapa kasus yang kebetulan berasal dari wilayah yang sama, sehingga publik memberi label tertentu.

Menurutnya, penting untuk tidak langsung menggeneralisasi bahwa suatu daerah identik dengan kejahatan siber. Kasus ini juga menyoroti bahwa keberhasilan peretasan tidak selalu bergantung pada kecanggihan pelaku.

Baca Juga: Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?

Justru, dalam banyak kasus, faktor utama adalah kelemahan sistem keamanan yang dimanfaatkan. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penggunaan istilah “Hacker Selapan” memang cepat menyebar dan mudah diingat. Namun, penting untuk memahaminya secara proporsional. Dengan pemahaman yang tepat, publik tidak hanya fokus pada label, tetapi juga pada pelajaran penting dari kasus ini, yakni pentingnya keamanan sistem digital.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, ancaman bisa datang dari mana saja, dan dengan cara yang tidak selalu rumit.

Load More