Tasmalinda
Senin, 12 Januari 2026 | 23:51 WIB
Haji Sutar, crazy rich Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Palembang menolak eksepsi Haji Sutar terkait dakwaan TPPU bersumber dari narkotika.
  • Perkara berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji aliran dana dan aset sejak 2012 hingga 2025.
  • Haji Sutar ditangkap BNN pada Juli 2025 di Palembang bersama dua terdakwa lain terkait kasus ini.

SuaraSumsel.id - Upaya Sutarnedi alias Haji Sutar, pengusaha perikanan asal OKI (Ogan Komering Ilir), untuk menggugurkan dakwaan kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.

Putusan sela itu membuka jalan perkara masuk ke tahap sidang pembuktian, babak krusial untuk membongkar jejak aliran dana dan asal-usul aset yang diduga terkait narkotika.

Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda tanggapan atas keberatan terdakwa. Majelis menilai eksepsi tidak beralasan menurut hukum, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan sah dan proses persidangan berlanjut.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan pencucian uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan Haji Sutar sejak 2012 hingga 2025. Modus yang didalilkan melibatkan berbagai rekening bank bernilai transaksi besar dalam yurisdiksi PN Palembang. Seluruhnya akan diuji lewat pembuktian, mulai dari pola transaksi hingga keterkaitan dengan tindak pidana asal.

Perkara ini berawal dari penangkapan oleh BNN RI pada 28 Juli 2025 di kediaman terdakwa di Palembang. Dalam operasi tersebut, Haji Sutar diamankan bersama dua terdakwa lain, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Dari penindakan itu, penyidik kemudian menelusuri dugaan TPPU yang kini disidangkan.

Jaksa tak hanya menyorot aliran uang. Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak ikut disita dan akan diuji di persidangan, di antaranya tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, serta rekening bank. Pembuktian akan menilai korelasi aset dengan kejahatan asal—apakah benar berasal dari hasil narkotika atau tidak.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang TPPU, dengan dakwaan subsidiar terkait narkotika. Dengan ditolaknya eksepsi, panggung utama kini ada di pembuktian: jaksa akan memaparkan bukti transaksi, saksi, hingga ahli untuk mengurai jejak dana dan alur kepemilikan aset.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena skala dugaan aliran dana dan nilai aset yang disita. Sidang pembuktian berikutnya dipastikan menjadi penentu arah kasus—apakah dakwaan jaksa mampu menautkan setiap rupiah dan aset pada kejahatan asal yang dituduhkan.

Baca Juga: Sumsel Dikepung Bencana? Sepanjang 2025 Terjadi 284 Kejadian, Banjir Mendominasi

Load More