- Majelis Hakim PN Palembang menolak eksepsi Haji Sutar terkait dakwaan TPPU bersumber dari narkotika.
- Perkara berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji aliran dana dan aset sejak 2012 hingga 2025.
- Haji Sutar ditangkap BNN pada Juli 2025 di Palembang bersama dua terdakwa lain terkait kasus ini.
SuaraSumsel.id - Upaya Sutarnedi alias Haji Sutar, pengusaha perikanan asal OKI (Ogan Komering Ilir), untuk menggugurkan dakwaan kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.
Putusan sela itu membuka jalan perkara masuk ke tahap sidang pembuktian, babak krusial untuk membongkar jejak aliran dana dan asal-usul aset yang diduga terkait narkotika.
Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda tanggapan atas keberatan terdakwa. Majelis menilai eksepsi tidak beralasan menurut hukum, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan sah dan proses persidangan berlanjut.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan pencucian uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan Haji Sutar sejak 2012 hingga 2025. Modus yang didalilkan melibatkan berbagai rekening bank bernilai transaksi besar dalam yurisdiksi PN Palembang. Seluruhnya akan diuji lewat pembuktian, mulai dari pola transaksi hingga keterkaitan dengan tindak pidana asal.
Perkara ini berawal dari penangkapan oleh BNN RI pada 28 Juli 2025 di kediaman terdakwa di Palembang. Dalam operasi tersebut, Haji Sutar diamankan bersama dua terdakwa lain, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Dari penindakan itu, penyidik kemudian menelusuri dugaan TPPU yang kini disidangkan.
Jaksa tak hanya menyorot aliran uang. Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak ikut disita dan akan diuji di persidangan, di antaranya tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, serta rekening bank. Pembuktian akan menilai korelasi aset dengan kejahatan asal—apakah benar berasal dari hasil narkotika atau tidak.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang TPPU, dengan dakwaan subsidiar terkait narkotika. Dengan ditolaknya eksepsi, panggung utama kini ada di pembuktian: jaksa akan memaparkan bukti transaksi, saksi, hingga ahli untuk mengurai jejak dana dan alur kepemilikan aset.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena skala dugaan aliran dana dan nilai aset yang disita. Sidang pembuktian berikutnya dipastikan menjadi penentu arah kasus—apakah dakwaan jaksa mampu menautkan setiap rupiah dan aset pada kejahatan asal yang dituduhkan.
Baca Juga: Sumsel Dikepung Bencana? Sepanjang 2025 Terjadi 284 Kejadian, Banjir Mendominasi
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengejutkan Operasi Narkoba Digagalkan Massa di OKU Timur, Polisi Terpaksa Mundur
-
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Fans Syok dan Tak Percaya
-
Tragedi Briptu Farras: Saat Operasi Narkoba Berujung Nyawa, Tiga Perwira Disanksi
-
Misteri Rumah Emas di OKI: HS Disasar BNN, Diduga Jaringan Narkoba Nusakambangan
-
50 Kilogram Sabu di Rumah Mewah? Begini Cara Jaringan Narkoba Menyamar Orang Kaya Baru
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang