- Majelis Hakim PN Palembang menolak eksepsi Haji Sutar terkait dakwaan TPPU bersumber dari narkotika.
- Perkara berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji aliran dana dan aset sejak 2012 hingga 2025.
- Haji Sutar ditangkap BNN pada Juli 2025 di Palembang bersama dua terdakwa lain terkait kasus ini.
SuaraSumsel.id - Upaya Sutarnedi alias Haji Sutar, pengusaha perikanan asal OKI (Ogan Komering Ilir), untuk menggugurkan dakwaan kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.
Putusan sela itu membuka jalan perkara masuk ke tahap sidang pembuktian, babak krusial untuk membongkar jejak aliran dana dan asal-usul aset yang diduga terkait narkotika.
Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda tanggapan atas keberatan terdakwa. Majelis menilai eksepsi tidak beralasan menurut hukum, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan sah dan proses persidangan berlanjut.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan pencucian uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan Haji Sutar sejak 2012 hingga 2025. Modus yang didalilkan melibatkan berbagai rekening bank bernilai transaksi besar dalam yurisdiksi PN Palembang. Seluruhnya akan diuji lewat pembuktian, mulai dari pola transaksi hingga keterkaitan dengan tindak pidana asal.
Perkara ini berawal dari penangkapan oleh BNN RI pada 28 Juli 2025 di kediaman terdakwa di Palembang. Dalam operasi tersebut, Haji Sutar diamankan bersama dua terdakwa lain, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Dari penindakan itu, penyidik kemudian menelusuri dugaan TPPU yang kini disidangkan.
Jaksa tak hanya menyorot aliran uang. Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak ikut disita dan akan diuji di persidangan, di antaranya tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, serta rekening bank. Pembuktian akan menilai korelasi aset dengan kejahatan asal—apakah benar berasal dari hasil narkotika atau tidak.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang TPPU, dengan dakwaan subsidiar terkait narkotika. Dengan ditolaknya eksepsi, panggung utama kini ada di pembuktian: jaksa akan memaparkan bukti transaksi, saksi, hingga ahli untuk mengurai jejak dana dan alur kepemilikan aset.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena skala dugaan aliran dana dan nilai aset yang disita. Sidang pembuktian berikutnya dipastikan menjadi penentu arah kasus—apakah dakwaan jaksa mampu menautkan setiap rupiah dan aset pada kejahatan asal yang dituduhkan.
Baca Juga: Sumsel Dikepung Bencana? Sepanjang 2025 Terjadi 284 Kejadian, Banjir Mendominasi
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengejutkan Operasi Narkoba Digagalkan Massa di OKU Timur, Polisi Terpaksa Mundur
-
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Fans Syok dan Tak Percaya
-
Tragedi Briptu Farras: Saat Operasi Narkoba Berujung Nyawa, Tiga Perwira Disanksi
-
Misteri Rumah Emas di OKI: HS Disasar BNN, Diduga Jaringan Narkoba Nusakambangan
-
50 Kilogram Sabu di Rumah Mewah? Begini Cara Jaringan Narkoba Menyamar Orang Kaya Baru
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bacaan Dzikir di Hari Tasyrik yang Dianjurkan Rasulullah, Pahalanya Besar dan Sangat Dicintai Allah
-
Empat Hari Hilang, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar di Tepi Sungai
-
Ngobrol Santai saat Idul Adha Berujung Berdarah, Pria di Palembang Ditusuk Tiba-tiba
-
Terbakar Cemburu, Pria di Empat Lawang Habisi Korban dengan Parang dan Tombak