- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi atas kasus pencucian uang hasil narkotika.
- Terdakwa juga dikenai denda sepuluh juta rupiah serta perampasan sejumlah aset kendaraan, properti, dan saldo rekening oleh negara.
- Hakim memutuskan mengembalikan beberapa aset properti dan perhiasan emas kepada terdakwa setelah melalui pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.
Saldo rekening dari bank seperti Bank Central Asia, Bank Mandiri, dan Bank Sumsel Babel turut dirampas, termasuk dokumen mutasi rekening, deposito, dan transaksi keuangan lainnya.
Namun, tidak semua aset disita.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas lebih kurang 606 meter persegi di Dusun III, Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, dikembalikan kepada terdakwa.
Tak hanya itu, sejumlah perhiasan emas juga diputuskan kembali kepada Haji Sutar.
Perhiasan yang dikembalikan antara lain satu gelang emas model rantai besar, satu gelang emas model rantai sedang, tiga gelang emas model ulir, satu kalung emas model bandul, dan satu cincin emas.
“Serta perhiasan lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Putusan ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa dalam kasus TPPU narkotika, sebagian aset tetap dirampas negara namun ada pula yang dikembalikan?
Sebagian pihak menilai putusan itu mempertimbangkan pembuktian asal-usul aset dalam persidangan.
Nama Haji Sutar sendiri selama ini dikenal luas di kawasan Tulung Selapan karena gaya hidup mewah dan kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi.
Baca Juga: Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
Kini, vonis 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Tulung Selapan itu tak hanya menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga memantik perdebatan soal rasa keadilan dalam perkara TPPU hasil kejahatan narkotika.
Berita Terkait
-
Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
-
Mengapa Selapan Sering Disebut dalam Kasus Hacker? Ini Penjelasan di Balik Kasus Dana BOS Prabumulih
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
4 Fakta Mengejutkan Hacker Selapan Bobol Dana BOS SMA di Prabumulih, Uang Hampir Rp1 Miliar Ludes
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki