- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi atas kasus pencucian uang hasil narkotika.
- Terdakwa juga dikenai denda sepuluh juta rupiah serta perampasan sejumlah aset kendaraan, properti, dan saldo rekening oleh negara.
- Hakim memutuskan mengembalikan beberapa aset properti dan perhiasan emas kepada terdakwa setelah melalui pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.
Saldo rekening dari bank seperti Bank Central Asia, Bank Mandiri, dan Bank Sumsel Babel turut dirampas, termasuk dokumen mutasi rekening, deposito, dan transaksi keuangan lainnya.
Namun, tidak semua aset disita.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas lebih kurang 606 meter persegi di Dusun III, Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, dikembalikan kepada terdakwa.
Tak hanya itu, sejumlah perhiasan emas juga diputuskan kembali kepada Haji Sutar.
Perhiasan yang dikembalikan antara lain satu gelang emas model rantai besar, satu gelang emas model rantai sedang, tiga gelang emas model ulir, satu kalung emas model bandul, dan satu cincin emas.
“Serta perhiasan lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Putusan ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa dalam kasus TPPU narkotika, sebagian aset tetap dirampas negara namun ada pula yang dikembalikan?
Sebagian pihak menilai putusan itu mempertimbangkan pembuktian asal-usul aset dalam persidangan.
Nama Haji Sutar sendiri selama ini dikenal luas di kawasan Tulung Selapan karena gaya hidup mewah dan kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi.
Baca Juga: Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
Kini, vonis 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Tulung Selapan itu tak hanya menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga memantik perdebatan soal rasa keadilan dalam perkara TPPU hasil kejahatan narkotika.
Berita Terkait
-
Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
-
Mengapa Selapan Sering Disebut dalam Kasus Hacker? Ini Penjelasan di Balik Kasus Dana BOS Prabumulih
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
4 Fakta Mengejutkan Hacker Selapan Bobol Dana BOS SMA di Prabumulih, Uang Hampir Rp1 Miliar Ludes
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar