Tasmalinda
Rabu, 29 April 2026 | 18:29 WIB
aset milik crazy rich Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi atas kasus pencucian uang hasil narkotika.
  • Terdakwa juga dikenai denda sepuluh juta rupiah serta perampasan sejumlah aset kendaraan, properti, dan saldo rekening oleh negara.
  • Hakim memutuskan mengembalikan beberapa aset properti dan perhiasan emas kepada terdakwa setelah melalui pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Saldo rekening dari bank seperti Bank Central Asia, Bank Mandiri, dan Bank Sumsel Babel turut dirampas, termasuk dokumen mutasi rekening, deposito, dan transaksi keuangan lainnya.

Namun, tidak semua aset disita.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas lebih kurang 606 meter persegi di Dusun III, Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, dikembalikan kepada terdakwa.

Tak hanya itu, sejumlah perhiasan emas juga diputuskan kembali kepada Haji Sutar.

Perhiasan yang dikembalikan antara lain satu gelang emas model rantai besar, satu gelang emas model rantai sedang, tiga gelang emas model ulir, satu kalung emas model bandul, dan satu cincin emas.

“Serta perhiasan lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Putusan ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa dalam kasus TPPU narkotika, sebagian aset tetap dirampas negara namun ada pula yang dikembalikan?

Sebagian pihak menilai putusan itu mempertimbangkan pembuktian asal-usul aset dalam persidangan.

Nama Haji Sutar sendiri selama ini dikenal luas di kawasan Tulung Selapan karena gaya hidup mewah dan kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi.

Baca Juga: Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget

Kini, vonis 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Tulung Selapan itu tak hanya menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga memantik perdebatan soal rasa keadilan dalam perkara TPPU hasil kejahatan narkotika.

Load More