- Imigrasi Sumatera Selatan berencana mendeportasi WNA asal Cina berinisial LL akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Prabumulih.
- Pihak Imigrasi menyatakan LL bekerja di perusahaan yang bukan penjaminnya, berbeda dengan data izin tinggal resmi.
- Kuasa hukum LL mengajukan keberatan karena kliennya masih memiliki izin tinggal sah hingga akhir November tahun 2026.
SuaraSumsel.id - Kasus deportasi warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial LL (56) di Sumatera Selatan mendadak menjadi sorotan publik. Di tengah status izin tinggal yang disebut masih aktif hingga akhir tahun, surat deportasi justru dikabarkan sudah lebih dulu diterbitkan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?
LL kini terancam dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dan izin kerja saat beraktivitas di wilayah Prabumulih. Namun di sisi lain, kuasa hukumnya menilai langkah Imigrasi terlalu cepat dan prematur.
Kuasa hukum LL, Limowa Lince, menyebut pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban resmi. “Saya sudah menunggu tujuh hari lalu, tapi dijawab lewat jumpa pers oleh Dirjen Imigrasi Sumsel,” kata Limowa.
Menurut Limowa, kliennya telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 18 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, LL disebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Namun, Limowa mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut.
“Saya tanya tentang Pasal 122 terkait izin tinggal, padahal klien saya tidak melanggar pasal itu. Dan akan dideportasi tapi tidak dijelaskan secara rinci apa masalahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, LL masih mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 29 November 2026. Bahkan, menurutnya, LL bekerja secara resmi di bawah naungan PT Musi Delicious Food (MDF) yang dikenal sebagai perusahaan distribusi produk es krim.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti tindakan petugas yang disebut sempat meminta paspor kliennya saat pemeriksaan.
“Paspor adalah identitas seorang WNA. Kalau diambil, itu merampas kemerdekaan WNA tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: 5 TK Swasta Terbaik di Palembang 2026, Fasilitas Play Based Learning Lengkap dan Biayanya
Di sisi lain, pihak Imigrasi Sumsel memiliki versi berbeda. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki LL dengan aktivitas yang dijalankannya di lapangan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal, kami menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan oleh subjek di lokasi tersebut,” kata Johannes.
Johannes menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian, LL memegang ITAS dengan penjamin PT MDF dan menjabat sebagai General Manager. Namun hasil pemeriksaan petugas menunjukkan LL justru bekerja dan mengawasi operasional di CV TJA, perusahaan yang secara legal bukan penjaminnya di Indonesia.
“Selama empat bulan terakhir LL bekerja dan mengawasi operasional di CV TJA yang bukan bagian dari perusahaan penjamin,” ujarnya.
Imigrasi juga mengungkap bahwa LL diduga pernah memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian sebelumnya. Berdasarkan catatan mereka, LL pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada 2017.
Berita Terkait
-
Viral Dukun Palsu Tipu WNA Pakistan di Palembang, Modusnya Bikin Merinding
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel Babel di Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
-
WNA Rusia Pembobol ATM Bank Sumsel Segera Disidang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari