SuaraSumsel.id - Warga Negara Asing (WNA) Rusia Vladimir Kasarski nekat membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumsel. Akibatnya JPU menuntutnya dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.
JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar JPU Kejari Palembang, Rila Febriana melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena membobol ATM di Palembang. Pelaku membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Vladimir melakukan aksinya dengan menyambungkan mesin ATM ke laptop, partner in crime-nya, hacker Meksiko, kemudian mengakses data tersebut.
“Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan ‘ATM rusak’ dan mesin tersebut sudah ditutupi dengan kain. Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Merasa tidak aman, pelaku pergi.
Sementara mesin ATM mengeluarkan uang kurang lebih Rp30 juta. Polisi turun tangan usai mendapatkan laporan. “Berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dendam Utang Rp24 Juta: Kisah Tragis Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen
-
Sosok Teman Dekat Jokowi, Bambang Supriyambodo Kini Komisaris PT Pusri?
-
Amunisi Aktif Ditemukan di Palembang, Warga Menyerahkan ke Polsek Sako
-
Terungkap! Motif Sakit Hati Utang Picu Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
-
Berhaji di Usia Muda: Pengalaman Putri yang Tak Terlupakan di Puncak Haji Armuzna
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Strategi Jitu Semen Baturaja, Laba Bersih Melejit 952 Persen di Semester I 2025
-
Untuk K-Popers Garis Keras: Panduan Bikin Miniatur Idolamu Jadi 'Photocard' Edisi Terbatas
-
Sekda Edward Candra Pimpin Finalisasi, Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII
-
Avatar Gaming Standar Itu Membosankan! Ini Cara Bikin Logo Custom Pakai Miniatur AI
-
Video Panas Oknum Polisi Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Diperiksa Propam