SuaraSumsel.id - Warga Negara Asing (WNA) Rusia Vladimir Kasarski nekat membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumsel. Akibatnya JPU menuntutnya dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.
JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar JPU Kejari Palembang, Rila Febriana melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena membobol ATM di Palembang. Pelaku membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Vladimir melakukan aksinya dengan menyambungkan mesin ATM ke laptop, partner in crime-nya, hacker Meksiko, kemudian mengakses data tersebut.
“Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan ‘ATM rusak’ dan mesin tersebut sudah ditutupi dengan kain. Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Merasa tidak aman, pelaku pergi.
Sementara mesin ATM mengeluarkan uang kurang lebih Rp30 juta. Polisi turun tangan usai mendapatkan laporan. “Berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dendam Utang Rp24 Juta: Kisah Tragis Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen
-
Sosok Teman Dekat Jokowi, Bambang Supriyambodo Kini Komisaris PT Pusri?
-
Amunisi Aktif Ditemukan di Palembang, Warga Menyerahkan ke Polsek Sako
-
Terungkap! Motif Sakit Hati Utang Picu Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
-
Berhaji di Usia Muda: Pengalaman Putri yang Tak Terlupakan di Puncak Haji Armuzna
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Isya
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang