SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan kapal yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal China pada 13 November 2024.
Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Karimun Jaya mengatakan berdasarkan dari hasil gelar perkara polisi menetapkan satu tersangka.
"Ya sudah kita lakukan gelar perkara Kamis kemarin, dan dari empat orang yang diperiksa, satu di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah," katanya.
Karimun Jaya menjelaskan, yang ditetapkan tersangka ialah R, serang speedboat Semoga Jaya yang membawa 23 penumpang.
"Hasil koordinasi dengan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda kapal yang menabrak, yaitu R," katanya.
Ia menambahkan alasannya speedboat dikemudikan tersangka berukuran lebih kecil dari jukung yang ditabraknya dan harus mengurangi kecepatan pada saat melewati tikungan serta menghindar ke kanan agar tidak terjadi laka air.
Adapun aturan apabila kapal berpapasan, maka kapal yang lebih kecil harus menghindar ke sebelah kanan dari kapal yang lebih besar. Dan apabila kapal mau masuk tikungan harus membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan.
Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 249 UU No 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud Pasal 245 merupakan tanggung jawab nakhoda atau serang, kecuali dapat dibuktikan lain. Tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa laka lantas air itu terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat speedboat 400 PK merk Semoga Jaya yang mengangkut 22 Penumpang dan dua crew dari arah Palembang menuju Sei Baung menabrak jukung Doa Bersama yang gandeng dengan jukung Tiga Berlian yang datang dari arah Teluk Tenggirik menuju Palembang. (ANTARA)
Baca Juga: Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
Berita Terkait
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
Polusi Batu Bara Jadi Sorotan Debat Cawagub, Cik Ujang Malah Janjikan Mobil Sedot Debu
-
Energi Mikrohidro PT Pertamina Mengubah Desa Terpencil di Kaki Bukit Barisan
-
Spesifikasi Mobil Dinas Pindad Maung yang Digunakan Pj Gubernur Elen Setiadi
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun