SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan kapal yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal China pada 13 November 2024.
Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Karimun Jaya mengatakan berdasarkan dari hasil gelar perkara polisi menetapkan satu tersangka.
"Ya sudah kita lakukan gelar perkara Kamis kemarin, dan dari empat orang yang diperiksa, satu di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah," katanya.
Karimun Jaya menjelaskan, yang ditetapkan tersangka ialah R, serang speedboat Semoga Jaya yang membawa 23 penumpang.
"Hasil koordinasi dengan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda kapal yang menabrak, yaitu R," katanya.
Ia menambahkan alasannya speedboat dikemudikan tersangka berukuran lebih kecil dari jukung yang ditabraknya dan harus mengurangi kecepatan pada saat melewati tikungan serta menghindar ke kanan agar tidak terjadi laka air.
Adapun aturan apabila kapal berpapasan, maka kapal yang lebih kecil harus menghindar ke sebelah kanan dari kapal yang lebih besar. Dan apabila kapal mau masuk tikungan harus membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan.
Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 249 UU No 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud Pasal 245 merupakan tanggung jawab nakhoda atau serang, kecuali dapat dibuktikan lain. Tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa laka lantas air itu terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat speedboat 400 PK merk Semoga Jaya yang mengangkut 22 Penumpang dan dua crew dari arah Palembang menuju Sei Baung menabrak jukung Doa Bersama yang gandeng dengan jukung Tiga Berlian yang datang dari arah Teluk Tenggirik menuju Palembang. (ANTARA)
Baca Juga: Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
Berita Terkait
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
Polusi Batu Bara Jadi Sorotan Debat Cawagub, Cik Ujang Malah Janjikan Mobil Sedot Debu
-
Energi Mikrohidro PT Pertamina Mengubah Desa Terpencil di Kaki Bukit Barisan
-
Spesifikasi Mobil Dinas Pindad Maung yang Digunakan Pj Gubernur Elen Setiadi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi