Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:37 WIB
tambang timah ilegal di Bangka Barat longsor, Jumat (29/12/2023). [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Penyelundupan pasir timah dihasilkan dari ilegal di Bangka Belitung kerap diselundupkan ke Malaysia dan Singapura. Hal ini disebutkan karena adanya perbedaan harga yang besar antara harga jual timah di pasar lokal dan luar negeri.

Kejagung mengharapkan menetapkan harga patokan mineral (HPM) komoditas timah guna mencegah hal tersebut. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya menegaskan hal tersebut.

Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Provinsi Bangka Belitung tentang tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan. "Komoditas timah belum ada HPM, sehingga pelaku usaha tambang mengetahui harga di Malaysia, Singapura dan akhirnya mereka melakukan penyeludupan karena harga lebih tinggi," kata Patris Yusran Jaya melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com

Patris Yusran Jaya mencontohkan pemberlakukan HPM pada komoditas nikel Sulawesi Tenggara sehingga tidak ada pengusaha tambang yang bermain menaikkan dan menurunkan harga nikel di daerah itu.

Baca Juga: Miris! Anak Panti Asuhan Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Pelecehan

"Di timah belum ada HPM, sehingga pengusaha-pengusaha tambang di Kepulauan Babel banyak yang bermain dan lebih baik menyeludup untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat lebih," ujarnya.

Patris Yusran kemudian mengatakan baru-baru ini terjadi penangkapan penyeludupan timah sebanyak 200 ribu ton tujuan Malaysia dan pelaku penyeludupan menenggelamkan balok timah tersebut.

"Baru-baru ini aparat penegak hukum menangkap penyeludupan timah dan ternyata para pelaku menenggelamkan timah seludupannya," ujarnya.

Penyeludupan timah ini terjadi karena harga timah di pasar luar negeri jauh melebihi harga di dalam negeri akibat tidak adanya harga patokan komoditas ekspor tersebut.

"Semua kita tentunya sudah mengetahui dan kita banyak ahlinya, orang pintar tetapi eksekusi ini terkadang masih sulit," katanya. 

Baca Juga: Minta Dilindungi Setelah Dilecehkan, Anak Panti Asuhan Malah Dicabuli Polisi

Kejaksaan Agung mendorong Kementerian ESDM agar dapat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) izin penambangan rakyat (IPR) timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar masyarakat bisa menambang timah secara legal.

Konsep tata kelola penambangan bijih timah yang sedang dibahas oleh Forkompimda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Kementerian ESDM , agar peraturan tata kelola penambangan bijih timah ini segera terwujud.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.

Load More