SuaraSumsel.id - Penyelundupan pasir timah dihasilkan dari ilegal di Bangka Belitung kerap diselundupkan ke Malaysia dan Singapura. Hal ini disebutkan karena adanya perbedaan harga yang besar antara harga jual timah di pasar lokal dan luar negeri.
Kejagung mengharapkan menetapkan harga patokan mineral (HPM) komoditas timah guna mencegah hal tersebut. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya menegaskan hal tersebut.
Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Provinsi Bangka Belitung tentang tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan. "Komoditas timah belum ada HPM, sehingga pelaku usaha tambang mengetahui harga di Malaysia, Singapura dan akhirnya mereka melakukan penyeludupan karena harga lebih tinggi," kata Patris Yusran Jaya melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com
Patris Yusran Jaya mencontohkan pemberlakukan HPM pada komoditas nikel Sulawesi Tenggara sehingga tidak ada pengusaha tambang yang bermain menaikkan dan menurunkan harga nikel di daerah itu.
"Di timah belum ada HPM, sehingga pengusaha-pengusaha tambang di Kepulauan Babel banyak yang bermain dan lebih baik menyeludup untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat lebih," ujarnya.
Patris Yusran kemudian mengatakan baru-baru ini terjadi penangkapan penyeludupan timah sebanyak 200 ribu ton tujuan Malaysia dan pelaku penyeludupan menenggelamkan balok timah tersebut.
"Baru-baru ini aparat penegak hukum menangkap penyeludupan timah dan ternyata para pelaku menenggelamkan timah seludupannya," ujarnya.
Penyeludupan timah ini terjadi karena harga timah di pasar luar negeri jauh melebihi harga di dalam negeri akibat tidak adanya harga patokan komoditas ekspor tersebut.
"Semua kita tentunya sudah mengetahui dan kita banyak ahlinya, orang pintar tetapi eksekusi ini terkadang masih sulit," katanya.
Baca Juga: Miris! Anak Panti Asuhan Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Pelecehan
Kejaksaan Agung mendorong Kementerian ESDM agar dapat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) izin penambangan rakyat (IPR) timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar masyarakat bisa menambang timah secara legal.
Konsep tata kelola penambangan bijih timah yang sedang dibahas oleh Forkompimda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Kementerian ESDM , agar peraturan tata kelola penambangan bijih timah ini segera terwujud.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.
Berita Terkait
-
Miris! Anak Panti Asuhan Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Pelecehan
-
Minta Dilindungi Setelah Dilecehkan, Anak Panti Asuhan Malah Dicabuli Polisi
-
Wajah Baru Desa Kurau: Pemukiman Kumuh Berubah Jadi Perumahan Modern
-
Pemuka Agama 74 Tahun Ditangkap: Sembunyikan Korban Pencabulan di Kamar Mandi
-
10 Ton Timah Diselundupkan Bersama Daging Babi, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?