SuaraSumsel.id - Kreator konten Willie Salim kini menghadapi ancaman hukum setelah kontennya mengenai hilangnya 200 kilogram daging rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang menuai kontroversi.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim hukum Ryan Gumay Lawfirm.
Mereka menilai bahwa konten Willie Salim memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Willie Salim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disangkakan antara lain:
- Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi berisi ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
- Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, yang menguatkan ketentuan pencemaran nama baik di media elektronik, dengan ancaman hukuman serupa.
Para pelapor mengklaim bahwa konten Willie Salim telah menciptakan persepsi buruk terhadap warga Palembang dan menjadi pemicu komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian.
Tanggapan Pelapor: “Ini Luka bagi Warga Palembang”
Pengacara Idazril Tanjung SE SH MH MM dari tim hukum DPP Gencar menegaskan jika konten yang dibuat oleh Willie Salim telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Palembang.
Baca Juga: Kemarahan Warga Palembang Kian Besar, Willie Salim Didesak Diproses Hukum
“Banyak komentar negatif yang mendiskreditkan warga kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Idazril, Sabtu (22/03/2025).
Ia juga menegaskan jika permintaan maaf yang disampaikan oleh Willie Salim tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.
“Permintaan maaf bukan berarti kasus ini selesai. Kalau ada unsur pidana yang terpenuhi, maka harus tetap diproses secara hukum,” tegasnya.
Konten Kreator Palembang: “Willie Harus Bertanggung Jawab”
Salah satu pelapor, konten kreator Palembang Rondoot, juga turut bersuara. Ia menilai bahwa Willie Salim telah melampaui batas dalam pembuatan kontennya.
“Kita boleh cari views dan adsense, tapi tidak dengan cara menjatuhkan citra Kota Palembang,” ujar Rondoot.
Tag
Berita Terkait
-
Kemarahan Warga Palembang Kian Besar, Willie Salim Didesak Diproses Hukum
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
-
Jadwal Imsakiyah 25 Maret 2025 untuk Palembang, Pagar Alam, Prabumulih, dan Lubuklinggau
-
UAS Sentil Konten Rendang Willie Salim: Rendang Konspirasi!
-
Jadwal Buka Puasa 24 Maret 2025 untuk Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
-
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
-
Pidato Perdana Prabowo di MPR: Rakyat Tak Sejahtera, Kita Gagal
Terkini
-
Rumah BUMN BRI Antar UMKM dari Produksi Rumahan ke Pasar Premium Bandara
-
Festival Perahu Bidar 2025 Dimulai, Puluhan Ribu Orang Diprediksi Padati Palembang
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi
-
Harga Proklamasi! Kopi Susu Kenangan vs Janji Jiwa, Beneran Cuma 8 Ribuan?