SuaraSumsel.id - Menjelang bulan suci Ramadan, umat Muslim di Kota Palembang, Pagar Alam, Prabumulih, dan Lubuklinggau bersiap menjalankan ibadah puasa dengan penuh khidmat.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah jadwal imsakiyah, yang menjadi panduan dalam menentukan waktu sahur dan berbuka.
Pada tanggal 25 Maret 2025, jadwal imsak di keempat kota tersebut diperkirakan akan dimulai pada pukul 04.42 WIB, sementara waktu subuh jatuh pada pukul 04.52 WIB.
Kemudian, waktu Zuhur tiba sekitar pukul 12.14 WIB, diikuti oleh Asar pada pukul 15.13 WIB.
Berikut adalah jadwal imsakiyah untuk Kota Palembang, Pagar Alam, Prabumulih, dan Lubuklinggau pada tanggal 25 Maret 2025:
Kota Palembang:
Imsak: 04.42 WIB
Subuh: 04.52 WIB
Zuhur: 12.14 WIB
Baca Juga: Jadwal Imsak 22 Maret 2025: Palembang, Pagar Alam, Lubuklinggau, Prabumulih
Asar: 15.13 WIB
Maghrib: 18.17 WIB
Isya: 19.26 WIB
Kota Pagar Alam:
Imsak: 04.42 WIB
Subuh: 04.52 WIB
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak 22 Maret 2025: Palembang, Pagar Alam, Lubuklinggau, Prabumulih
-
Jadwal Imsak Palembang, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih 20 Maret 2025
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir pada 19 Maret 2025
-
Waktu Imsak 15 Ramadan 1446 Hijriah untuk di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM