SuaraSumsel.id - Satu lagi nama besar terseret dalam skandal mafia tanah dan korupsi proyek pengadaan lahan Tol Betung-Tempino, Jambi.
Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) lebih dulu mendekam di balik jeruji, kini giliran Asisten 1 Setda Muba, Yudi Herzandi SH MH (YH), yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba pada Selasa malam (11/03).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba menahan Yudi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kejaksaan Negeri Muba mengungkapkan bahwa Yudi berperan mendesak Kepala Desa SP Tungkal, RA, agar menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah di Simpang Tungkal.
Ia berdalih bahwa langkah tersebut bertujuan memperlancar proyek pembangunan jalan tol, meskipun diketahui bahwa tanah yang diklaim bukan milik H Alim, sebagaimana tercantum dalam pengumuman panitia pengadaan tanah desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Roy Riadi SH MH, membenarkan penahanan tersebut.
"Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka baru, YH, selaku panitia pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi," ujarnya. Roy menambahkan bahwa Yudi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum akhirnya disidangkan, seperti dua tersangka sebelumnya, H Alim dan Amin Mansyur.
Seperti halnya dua tersangka lain, Yudi sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Statusnya hari ini kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," lanjut Roy. Yudi disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua
Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Negeri Muba telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
Kejaksaan bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan daerah juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa yang hasilnya ditemukan adanya klaim perkebunan sawit di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia seluas total 909,7 hektare di beberapa desa, termasuk Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal.
Temuan ini menguatkan indikasi adanya tindak pidana dalam pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut. Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Kasus mafia tanah yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan ini menjadi sorotan publik. Dengan terus bergulirnya proses hukum, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara ini.
Haji Halim Ali
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua
-
Drama Penahanan Pengusaha Terkaya Sumsel: Kuasa Hukum Sebut Haji Halim Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari
-
Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
-
5 Fakta Haji Halim Ali: Crazy Rich Sumsel, Tajir Melintir tapi Terjerat Korupsi Lahan Tol
-
Sudah Crazy Rich, Mengapa Haji Halim Ali Terjerat Korupsi Demi Uang Ganti Rugi Tol?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
5 Pencapaian Gemilang Bank Sumsel Babel, Laba Tembus Rp521 Miliar hingga September 2025
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
Dukung Program Kepemilikan Saham Karyawan, BRI Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun
-
Peduli Generasi Sehat, PTBA Turun Tangan Tangani Stunting Dengan Pengobatan Gratis