SuaraSumsel.id - Satu lagi nama besar terseret dalam skandal mafia tanah dan korupsi proyek pengadaan lahan Tol Betung-Tempino, Jambi.
Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) lebih dulu mendekam di balik jeruji, kini giliran Asisten 1 Setda Muba, Yudi Herzandi SH MH (YH), yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba pada Selasa malam (11/03).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba menahan Yudi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kejaksaan Negeri Muba mengungkapkan bahwa Yudi berperan mendesak Kepala Desa SP Tungkal, RA, agar menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah di Simpang Tungkal.
Baca Juga: Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua
Ia berdalih bahwa langkah tersebut bertujuan memperlancar proyek pembangunan jalan tol, meskipun diketahui bahwa tanah yang diklaim bukan milik H Alim, sebagaimana tercantum dalam pengumuman panitia pengadaan tanah desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Roy Riadi SH MH, membenarkan penahanan tersebut.
"Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka baru, YH, selaku panitia pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi," ujarnya. Roy menambahkan bahwa Yudi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum akhirnya disidangkan, seperti dua tersangka sebelumnya, H Alim dan Amin Mansyur.
Seperti halnya dua tersangka lain, Yudi sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Statusnya hari ini kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," lanjut Roy. Yudi disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Negeri Muba telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
Berita Terkait
-
Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Dewan Pers Minta Kejagung Lakukan Pengalihan Penahanan Direktur JakTV Agar Permudah Pemeriksaan
-
Tak Cuma Mobil-Kapal, Ratusan Helm Mewah Ariyanto Bakri Juga Disita Kejagung: Ada Aray hingga Shoei
-
Kejagung Dalami Sumber Uang Rp 5,5 M yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom
-
Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
Terkini
-
Kronologi Bocah 5 Tahun Diculik di Palembang, Pelaku Babak Belur Digerebek
-
Bandara SMB II Palembang Internasional Lagi, Peluang Ekspor Kopi Sumsel Melejit
-
Culik Anak 5 Tahun di Palembang, Slamet Riyadi Babak Belur Dihajar Warga
-
Sumatera Selatan: Surga Alam, Budaya dan Ekonomi yang Wajib Dijelajahi
-
Bandara SMB II Kembali Internasional, Penerbangan ke Malaysia Dibuka Lagi