SuaraSumsel.id - Pengusaha Sumatera Selatan, Haji Halim Ali atau dikenal Haji Alim yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol dikabarkan menolak menjalani pemeriksaan penyidik.
Sikapnya tersebut dikaitkan dengan kondisi kesehatan yang disebut semakin menurun sejak penahanannya.
Kuasa hukum Lisa Merida mengatakan kliennya mengalami komplikasi penyakit serius dan tidak memungkinkan untuk diperiksa dalam keadaan seperti tersebut.
“Kami sudah sampaikan bahwa Pak Haji dalam kondisi sakit berat, tapi tetap dilakukan penahanan. Sekarang beliau semakin melemah dan belum mendapatkan perawatan medis yang memadai,” ujar Lisa Rabu (12/3/2025).
Lisa menegaskan bahwa Haji Halim butuh perawatan intensif, termasuk kebutuhan oksigen yang tidak dapat dipenuhi dalam rutan.
“Beliau butuh 26 tabung oksigen setiap hari, sementara di dalam rutan hanya tersedia dua tabung. Kondisi seperti ini tentu mengkhawatirkan, dan jika dipaksakan menjalani pemeriksaan, justru bisa membahayakan nyawanya,” tambahnya.
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Muba tetap berupaya melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka namun hingga kini, Haji Halim masih menolak memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Di sisi lain, keluarga dan pendukung Haji Halim mulai menyuarakan keprihatinan mereka atas kondisi sang pengusaha.
Mereka meminta agar ada kejelasan terkait pengajuan pembantaran demi memastikan Haji Halim mendapatkan perawatan yang layak.
“Kami hanya berharap ada rasa kemanusiaan dalam penegakan hukum ini. Beliau sakit, mohon dipertimbangkan untuk diberikan perawatan yang memadai,” ujar seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan pembantaran Haji Halim masih dalam proses kajian pihak Kejaksaan. Sementara itu, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim medis Rutan Pakjo.
Modus Haji Halim Disangkakan
Nama Haji Halim Ali, pengusaha tersohor yang dijuluki Crazy Rich Sumsel, kini menjadi perhatian publik, akibat kasus dugaan korupsi. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi proyek jalan tol Palembang-Jambi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan bukti kuat bahwa Haji Halim Ali memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan pembayaran dari negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Namun, melalui berbagai cara, tersangka diduga memalsukan dokumen administratif untuk mengubah status lahan tersebut menjadi miliknya secara ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Drama Penahanan Pengusaha Terkaya Sumsel: Kuasa Hukum Sebut Haji Halim Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari
-
Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
-
5 Fakta Haji Halim Ali: Crazy Rich Sumsel, Tajir Melintir tapi Terjerat Korupsi Lahan Tol
-
Sudah Crazy Rich, Mengapa Haji Halim Ali Terjerat Korupsi Demi Uang Ganti Rugi Tol?
-
Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?
-
Apa yang Terjadi dengan Pendidikan dan Infrastruktur di Sumsel hingga Picu Demo 'Sumsel Resah'?
-
Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara