SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama sekaligus disebut terkaya Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol, mengajukan penangguhan penahanan. Setelah semalam ditahan di Rutan Pakjo Palembang, kuasa hukumnya mengajukan pembantaran ke Rutan Kelas I Palembang dengan alasan kondisi kesehatan memburuk.
Kuasa hukum Haji Halim, Lisa Merida mengungkapkan bahwa kliennya sudah lanjut usia dan mengalami komplikasi penyakit yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan.
“Sudah diajukan surat pembantaran, tinggal menunggu keputusan dari pihak Rutan dan Kejaksaan. Beliau sakit dan penyakitnya tidak mungkin disembuhkan. Keadaannya semakin memburuk,” ujar Lisa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (11/3/2025).
Lisa juga menilai bahwa tuduhan korupsi yang diarahkan kepada kliennya masih prematur. Dia menilai Haji Halim hanya menanam pohon sawit di lahan tersebut sehingga belum menerima ganti rugi sepeser pun.
“Perkara yang dituduhkan adalah pemalsuan dokumen, tapi faktanya Pak Haji hanya menanam sawit karena memiliki izin. Sampai sekarang, ganti rugi lahan pun belum diterima. Jadi bukan soal kerugian negara, tapi seharusnya dipastikan dulu kepemilikannya,” jelas Lisa.
Selain itu, Lisa menyebut proses jemput paksa dan penahanan terhadap Haji Halim sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak manusiawi.
“Pak Haji tidak dalam kondisi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, tetap ada upaya jemput paksa yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Ini menunjukkan ada kesan pemaksaan dalam kasus ini,” lanjutnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kondisi kesehatan Haji Halim semakin menurun. Kuasa hukum menyebut bahwa kliennya membutuhkan perawatan medis intensif yang sulit didapatkan di dalam rutan.
“Dalam kondisi sakit seperti ini, Pak Haji membutuhkan 26 tabung oksigen per hari. Namun, di dalam rutan hanya disediakan 2 tabung, dan tenaga medis yang tersedia sangat terbatas. Seharusnya, ada pendampingan medis yang lebih memadai,” tutup Lisa.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu keputusan terkait pengajuan pembantaran. Sementara itu, kondisi kesehatan Haji Halim terus menjadi perhatian, mengingat usianya yang sudah lanjut dan penyakitnya yang semakin parah.
Modus Haji Halim Disangkakan
Nama Haji Halim Ali, pengusaha tersohor yang dijuluki Crazy Rich Sumsel, kini menjadi perhatian publik, akibat kasus dugaan korupsi. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi proyek jalan tol Palembang-Jambi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan bukti kuat bahwa Haji Halim Ali memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan pembayaran dari negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Namun, melalui berbagai cara, tersangka diduga memalsukan dokumen administratif untuk mengubah status lahan tersebut menjadi miliknya secara ilegal.
Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan surat tanah dan manipulasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengurusan dokumen palsu tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
-
5 Fakta Haji Halim Ali: Crazy Rich Sumsel, Tajir Melintir tapi Terjerat Korupsi Lahan Tol
-
Sudah Crazy Rich, Mengapa Haji Halim Ali Terjerat Korupsi Demi Uang Ganti Rugi Tol?
-
Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali
-
Modus Haji Halim Ali Ubah Lahan Hutan Negara Jadi Milik Pribadi Demi Uang Ganti Tol
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change