SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama asal Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan jalan tol Palembang-Jambi. Pria 87 tahun yang dijuluki Crazy Rich Sumsel ini diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi dari proyek strategis nasional tersebut.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menahan Haji Halim Ali di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, maka ancaman hukuman yang menantinya juga tidak main-main.
Jerat Hukum yang Mengancam Haji Halim Ali
Berdasarkan hasil penyelidikan, Haji Halim Ali dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali
Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen, maka pasal tambahan dalam KUHP tentang pemalsuan dokumen negara juga bisa menjeratnya.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kepemilikan tanah," ungkap Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi.
Saat tiba di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan, Haji Halim Ali datang dengan ambulans, menggunakan tabung oksigen, dan berbaring di ranjang pasien. Namun, ia menolak untuk diperiksa, sehingga penyidik langsung menahannya.
Publik pun bertanya-tanya, apakah kondisi kesehatannya benar-benar memburuk, atau ini hanya strategi untuk menghindari jeratan hukum? Banyak kasus korupsi serupa di Indonesia di mana tersangka tiba-tiba mengaku sakit saat menghadapi ancaman hukuman berat.
Dampak Kasus Ini terhadap Proyek Jalan Tol
Baca Juga: Modus Haji Halim Ali Ubah Lahan Hutan Negara Jadi Milik Pribadi Demi Uang Ganti Tol
Kasus yang menjerat Haji Halim Ali berpotensi memperlambat proyek strategis nasional jalan tol Palembang-Jambi. Dugaan manipulasi dalam proses ganti rugi lahan bisa menghambat pembebasan tanah dan berujung pada kerugian negara yang lebih besar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
Terkini
-
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Opla dan Cetak Sawah Baru Sumsel
-
Buku Ajar Gajah Sumatra Diperkenalkan di SD OKI: Edukasi Satwa Dilindungi
-
Produk Jelly dan Marshmallow Halal Terindikasi Babi Ditemukan di Palembang
-
Belanja Hemat dan Praktis, Bundling LPG dan Aqua Galon dari Klik Indomaret
-
Gegerkan Jamaah, 5 Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Masjid Agung Palembang