Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 11 Maret 2025 | 03:15 WIB
Penahanan Haji Halim Ali, tersangka korupsi pengadaan lahan jalan tol [dok Kejati Sumsel]

SuaraSumsel.id - Sosok Haji Halim Ali yang merupakan seorang konglomerat asal Palembang yang dijuluki Crazy Rich Sumsel, kini tercoreng akibat kasus dugaan korupsi. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memalsukan dokumen kepemilikan lahan hutan negara seluas 34 hektar supaya mendapatkan uang ganti rugi proyek jalan tol Palembang-Jambi.

Kasus ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Mengapa seorang konglomerat yang sudah kaya raya masih tergoda untuk melakukan korupsi demi uang tambahan?

Haji Halim Ali bukanlah orang sembarangan di dunia bisnis. Dia dikenal memiliki kerajaan bisnis yang mencakup properti, perkebunan, dan infrastruktur sehingga asetnya tersebar di berbagai kota dengan kepemilikan rumah mewah, mobil super mahal serta investasi bernilai cukup fantastis.

Alih-alih menikmati kekayaannya yang sudah melimpah, dia justru terjerumus dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali

Penyidik Kejari Musi Banyuasin dan Kejati Sumsel menemukan alat bukti bahwa Haji Halim mengklaim tanah negara sebagai miliknya demi mendapatkan uang ganti rugi yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

"Padahal dia sudah kaya, tapi tetap serakah. Mungkin ini bukti bahwa bagi sebagian orang, uang tidak pernah cukup," ujar seorang netizen.

Sejumlah akun publik media sosial juga membagikan informasi mengenai penahan salah satu orang terkaya di Sumsel ini.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Namun, dengan bantuan oknum tertentu, ia diduga melakukan pemalsuan dokumen agar tanah tersebut terlihat sah sebagai miliknya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, mantan kepalai BPN Musi Banyuasin, sebagai tersangka. Amin diduga membantu Haji Halim dalam mengurus dokumen palsu agar bisa memperoleh ganti rugi dari negara.

Baca Juga: Modus Haji Halim Ali Ubah Lahan Hutan Negara Jadi Milik Pribadi Demi Uang Ganti Tol

Setelah mengantongi cukup bukti, penyidik akhirnya menetapkan Haji Halim Ali sebagai tersangka dan langsung menahan pada Senin (10/3/2025) di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.

Load More