
SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) setelah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Arivai.
Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny, yang diputuskan KPU tidak bisa menjadi peserta Pilkada, sehingga Joncik Muhammad dan Arivai menjadi satu-satunya peserta Pilkada.
Pasangan ini pun menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tersebut.
Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Joncik Lawan Kotak Kosong, Empat Lawang Gelar PSU
Namun MK kemudian menganulir keputusan KPU tersebut, sehingga nantinya PSU akan digelar dengan dua peserta, yakni petahana, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny.
Putusan MK dan Dampaknya
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa keputusan KPU Empat Lawang sebelumnya dibatalkan, termasuk penetapan hasil, peserta, dan nomor urut pasangan calon.
MK menilai terdapat aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Baca Juga: Tok! MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar
Pemilihan ulang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang sama seperti sebelumnya. KPU RI juga diminta melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang demi kelancaran PSU.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK
-
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
-
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
-
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
-
Program MBG Dihentikan Sementara Setelah 174 Siswa di PALI Diduga Keracunan
-
Korupsi LRT Palembang: 3 Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara
-
Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas