SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan penting dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk untuk Kabupaten Empat Lawang. Dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) sejak pukul 08.00 WIB, Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Empat Lawang terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2 Desember 2024.
Putusan menetapkan digelarnya pemilihan ulang sesuai ketentuan yang akan ditetapkan. Adapun berdasarkan keputusan nomor 24/ PHPU.BUP/XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA memutuskan:
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 220
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan KPU provinsi Sumatera Selatan akan segera berkordinasi dengan KPU RI, terkait persiapan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengenai Pilkada kabupaten Empat Lawang.
"Kami sudah baca keputusannya dan segera berkordinasi dengan KPU RI, untuk pelaksanaan dalam keputusan MK, maksimal selama 60 hari setelah keputusan ini," ujarnya dihubungi Suara.com, Senin (24/2/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Empat Lawang! Pelantikan Bupati Ditunda, Ada Apa di MK?
-
Mengkhawatirkan! 8 Siswa Sakit Usai Makan Menu Bergizi Gratis di Empat Lawang
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Hanya Satu Gugatan Pilkada di Sumsel yang Bertahan, 10 Lainnya Gugur di MK!
-
Negosiasi 2 Jam Menegangkan, Polisi Gagalkan Penyanderaan Anak di Empat Lawang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BRI Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, UMKM Jadi Prioritas
-
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam
-
7 Bidah dan Amalan Keliru Saat Nisfu Syaban Menurut Penjelasan Ulama
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Nisfu Syaban: Kapan Dibaca dan Bolehkah Digabung Niat?
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban