SuaraSumsel.id - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (24/2/2025), MK menjatuhkan putusan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memutuskan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Empat Lawang terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2 Desember 2024. Diketahui pada Pilkada Empat Lawang, calon bupati Muhammad Joncik-Rifai menang melawan kotak kosong.
Putusan menetapkan digelarnya pemilihan ulang sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.
Berdasarkan keputusan nomor 24/ PHPU.BUP/XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA memutuskan:
Berikut keputusan MK yang disadur dari website resmi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 220
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan KPU provinsi Sumatera Selatan akan segera berkordinasi dengan KPU RI, terkait persiapan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengenai Pilkada kabupaten Empat Lawang.
"Kami sudah baca keputusannya dan segera berkordinasi dengan KPU RI, untuk pelaksanaan dalam keputusan MK, maksimal selama 60 hari setelah keputusan ini," ujarnya dihubungi Suara.com, Senin (24/2/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Tok! MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar
-
Drama Pilkada Empat Lawang! Pelantikan Bupati Ditunda, Ada Apa di MK?
-
Mengkhawatirkan! 8 Siswa Sakit Usai Makan Menu Bergizi Gratis di Empat Lawang
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Hanya Satu Gugatan Pilkada di Sumsel yang Bertahan, 10 Lainnya Gugur di MK!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum