Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 23 Februari 2025 | 18:43 WIB
Joncik Muhammad

SuaraSumsel.id - Pelantikan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang terpilih Joncik-Rifai masih tertunda karena sengketa Pilkada 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan mengatakan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan bahwa dari 17 kepala daerah terpilih di Sumsel hanya Empat Lawang yang belum dilantik akibat adanya gugatan hukum. "Pelantikan harus menunggu putusan MK inkrah terlebih dahulu," ujar Sri Sulastri di Palembang, Sabtu (23/2).

Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang masih dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) bupati hingga adanya kepastian hukum.

Gugatan di MK: Sengketa Budi Antoni Aljufri vs KPU Empat Lawang

Baca Juga: Mengkhawatirkan! 8 Siswa Sakit Usai Makan Menu Bergizi Gratis di Empat Lawang

Sengketa ini bermula dari gugatan mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Budi Antoni menggugat setelah pendaftarannya sebagai calon kepala daerah tidak diterima oleh KPU, yang menilai dirinya telah menjabat dua periode sebagai bupati.

Budi Antoni berpendapat bahwa dirinya belum menyelesaikan dua periode penuh karena pada periode kedua, ia berhenti sebelum menjabat lebih dari 2,5 tahun.

"Aturan yang berlaku menyatakan bahwa masa jabatan yang kurang dari 2,5 tahun tidak dihitung sebagai satu periode penuh," katanya

Namun, KPU Empat Lawang memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa Budi Antoni telah menjabat sebagai bupati selama 2 tahun 8 bulan 7 hari pada periode kedua sebelum terjerat kasus hukum dan diberhentikan dari jabatannya.

KPU menilai Budi telah menjabat dua periode penuh dan tidak memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati.

Baca Juga: Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas

Untuk memperkuat keputusan mereka, KPU Empat Lawang telah menurunkan dua tim verifikasi ke berbagai lembaga terkait. Satu tim dikirim ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara tim lainnya melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel di Palembang. Jika gugatan ditolak, maka pasangan Joncik-Rifai yang maju sebagai calon tunggal dan memperoleh 147.332 suara akan segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang.

Dengan situasi yang masih dinamis, masyarakat Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk tetap menunggu hasil sidang MK dengan tenang.

Load More