SuaraSumsel.id - Pelantikan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang terpilih Joncik-Rifai masih tertunda karena sengketa Pilkada 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan mengatakan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan bahwa dari 17 kepala daerah terpilih di Sumsel hanya Empat Lawang yang belum dilantik akibat adanya gugatan hukum. "Pelantikan harus menunggu putusan MK inkrah terlebih dahulu," ujar Sri Sulastri di Palembang, Sabtu (23/2).
Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang masih dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) bupati hingga adanya kepastian hukum.
Gugatan di MK: Sengketa Budi Antoni Aljufri vs KPU Empat Lawang
Sengketa ini bermula dari gugatan mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Budi Antoni menggugat setelah pendaftarannya sebagai calon kepala daerah tidak diterima oleh KPU, yang menilai dirinya telah menjabat dua periode sebagai bupati.
Budi Antoni berpendapat bahwa dirinya belum menyelesaikan dua periode penuh karena pada periode kedua, ia berhenti sebelum menjabat lebih dari 2,5 tahun.
"Aturan yang berlaku menyatakan bahwa masa jabatan yang kurang dari 2,5 tahun tidak dihitung sebagai satu periode penuh," katanya
Namun, KPU Empat Lawang memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa Budi Antoni telah menjabat sebagai bupati selama 2 tahun 8 bulan 7 hari pada periode kedua sebelum terjerat kasus hukum dan diberhentikan dari jabatannya.
KPU menilai Budi telah menjabat dua periode penuh dan tidak memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati.
Baca Juga: Mengkhawatirkan! 8 Siswa Sakit Usai Makan Menu Bergizi Gratis di Empat Lawang
Untuk memperkuat keputusan mereka, KPU Empat Lawang telah menurunkan dua tim verifikasi ke berbagai lembaga terkait. Satu tim dikirim ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara tim lainnya melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel di Palembang. Jika gugatan ditolak, maka pasangan Joncik-Rifai yang maju sebagai calon tunggal dan memperoleh 147.332 suara akan segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang.
Dengan situasi yang masih dinamis, masyarakat Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk tetap menunggu hasil sidang MK dengan tenang.
Berita Terkait
-
Mengkhawatirkan! 8 Siswa Sakit Usai Makan Menu Bergizi Gratis di Empat Lawang
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Pelantikan Kepala Daerah Sumsel Dijadwal 20 Februari, KPU Tunggu Keputusan
-
Hanya Satu Gugatan Pilkada di Sumsel yang Bertahan, 10 Lainnya Gugur di MK!
-
Unggul 2,2 Juta Suara, Herman Deru-Cik Ujang Siap Dilantik Sebagai Pemimpin Sumsel
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional