Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 13 Mei 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi begal. Peristiwa begal yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menyisahkan kisah pilu. (Suara/Iqbal)

SuaraSumsel.id - Peristiwa begal yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menyisahkan kisah pilu. Peristiwa begal ini menetapkan korban begal sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam rilis perkembangan kasus tersebut, Polda Jambi mengungkapkan kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang pelaku begal E karena ingin membela diri.

"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira melansir ANTARA.

Andri menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4), saat FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Terancam Kehilangan Penghasilan

FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH.

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH.

Pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pelaku begal.

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya sekaligus menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.

Akibatnya, pelaku E tewas, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan.

Baca Juga: 3 Santri Jadi Tersangka Baru Pembunuhan di Ponpes Tebo Jambi

Dengan cepat, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang.

FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan itu berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.

Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," katanya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH.

Load More