Suhardiman
Jum'at, 24 April 2026 | 12:03 WIB
Ilustrasi tahanan kabur daru halaman rumah tahanan. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Tiga terdakwa narkoba kabur dari Rutan Baturaja setelah mendobrak mobil tahanan pada Kamis, 23 April 2026 sore.
  • Para tahanan berhasil melepaskan borgol menggunakan kawat dan menyerang petugas saat proses penurunan dari mobil operasional.
  • Aparat gabungan saat ini masih melakukan pengejaran serta penyisiran di sekitar lokasi pelarian para tahanan tersebut.

SuaraSumsel.id - Kasus tahanan kabur kembali mengguncang publik. Tiga tahanan Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) melarikan diri pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu yang tengah menunggu putusan pengadilan ini melarikan diri dari halaman Rumah Tahanan Klas IIB Baturaja.

Aksi nekat tersebut dilakukan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan dari dalam. Ketiganya adalah HF (50) warga Baturaja Lama, AS (39) warga Desa Sekar Jaya, dan NA (38) warga Desa Laya.

Melansir sumselupdate, Jumat, 24 April 2026, peristiwa ini terjadi sesaat setelah mobil operasional kejaksaan membawa puluhan tahanan.

Dari lima tahanan yang mencoba kabur, tiga berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat gabungan.

Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan menjelaskan, pelarian bermula saat petugas mengawal 23 tahanan kembali ke rutan usai menjalani persidangan.

Saat proses penurunan tahanan berlangsung bergantian dalam kondisi terborgol, lima tahanan terakhir diketahui telah melepaskan borgol menggunakan kawat yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Saat diperintahkan turun, salah satu terdakwa langsung melompat keluar dari mobil dan diikuti empat lainnya untuk melarikan diri,” katanya.

Melihat hal tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap dua tahanan. Sempat terjadi perlawanan yang menyebabkan dua petugas mengalami luka-luka.

Selanjutnya, petugas gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan rutan langsung melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan yang berhasil kabur.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rute pelarian para tahanan terpecah. AS dan NA melarikan diri ke arah wilayah Lekis, sementara HF menuju kawasan perumahan di sekitar rutan.

Ketiga tahanan tersebut diketahui merupakan satu sel dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Kejaksaan Negeri OKU, Polres OKU, dan pihak rutan terus berkoordinasi untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” tegas Hendri.

Sementara itu, Kapolres OKU Endro Aribowo menyatakan pihaknya telah mengerahkan personel untuk membantu proses pencarian.

“Personel Polres OKU melakukan penyisiran serta pemblokiran akses jalan di sekitar lokasi pelarian,” jelasnya

Load More