Ilustrasi begal. Peristiwa begal yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menyisahkan kisah pilu. (Suara/Iqbal)
"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," katanya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH.
Berita Terkait
-
Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Terancam Kehilangan Penghasilan
-
3 Santri Jadi Tersangka Baru Pembunuhan di Ponpes Tebo Jambi
-
Judi Konvensional Marak, Polda Ungkap 21 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka
-
Berburu Takjil di Jambi, Ini Sederet Makanan Favorit yang Diborong Jokowi
-
2 Bocah Ditemukan Terkapar Berlumuran Darah di Ramba Kemuning, Korban Begal?
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Terkini
-
Ternyata Begini Cara Cukur Kumis dan Jenggot yang Benar agar Tidak Iritasi
-
5 Rekomendasi Vitamin Otak untuk Dewasa Agar Tetap Fokus, Cerdas dan Produktif
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Gunung Adidas Terbaik untuk Trail Running
-
Tips Menghilangkan Bau Badan Pria Secara Alami dan Permanen
-
Rekomendasi 3 Sepatu Puma: Keren untuk Jalan-Jalan, Andal untuk Olahraga dan Lari