- Peringatan Hari Bumi 2026 di Palembang diwarnai banjir besar yang merendam sejumlah titik strategis serta melumpuhkan aktivitas warga.
- WALHI mencatat telah terjadi 17 kali banjir berulang di Palembang sejak Januari hingga April 2026 akibat kerusakan lingkungan.
- Pemerintah Kota Palembang dinilai lalai menjalankan putusan PTUN terkait kewajiban perbaikan sistem drainase dan pengelolaan tata ruang kota.
SuaraSumsel.id - Tepat saat jarum jam menunjukkan sekitar pukul 13.00 WIB, langit Kota Palembang perlahan berubah kelabu pada 22 April 2026. Awan gelap menggantung rendah di atas jalanan kota. Di Hari Bumi 2026 ini, hari ketika dunia bicara soal menjaga lingkungan, warga Palembang justru mulai bersiap menghadapi sesuatu yang sudah terlalu akrab yakni banjir.
Rintik hujan mula-mula turun pelan. Sebagian warga masih beraktivitas seperti biasa. Pedagang kaki lima tetap melayani pembeli. Pengendara motor masih melaju membelah jalanan. Anak-anak sekolah mulai pulang ke rumah.
Namun menjelang pukul 16.00 WIB, hujan makin deras. Air perlahan menggenang di tepian jalan. Selokan tak lagi mampu menampung debit air. Dalam hitungan menit, genangan berubah menjadi arus kecil yang merendam jalan protokol.
Di Jalan Kolonel H Burlian, kendaraan mulai tersendat. Di jalan M Isa, pengendara motor satu per satu turun dan mendorong kendaraannya yang mogok. Di kawasan Sukarami dan Talang Kelapa, warga hanya bisa berdiri di depan rumah sambil memandangi air yang terus naik.
Seorang ibu buru-buru mengangkat kursi plastik ke tempat lebih tinggi. Seorang ayah menggulung celana sambil menuntun anaknya menyeberang jalan yang berubah seperti sungai.
Hari Bumi di Palembang sore itu bukan tentang menanam pohon. Hari Bumi di Palembang adalah tentang menyelamatkan motor, menjaga rumah tak kemasukan air, dan berharap hujan cepat reda.
Banjir kembali datang. Dan bersama air yang naik, muncul pula ingatan lama warga tentang gugatan terhadap Pemerintah Kota Palembang pada tahun 2022 atas peristiwa banjir di Palembang pada tahun 2021. Sebab sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang pernah dinyatakan telah lalai dalam gugatan warga soal banjir.
Dalam putusan Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan banjir dan tata kelola lingkungan.
Putusan itu memerintahkan pemerintah memperbaiki drainase, menambah kolam retensi, menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen, hingga mengembalikan fungsi rawa konservasi sebagai daerah resapan.
Baca Juga: Hujan Belum Sejam, Palembang Sudah Lumpuh: Jalan Utama Tergenang, Kendaraan Mogok di Mana-Mana
Namun hingga Hari Bumi 2026 tiba, banjir masih kembali datang.
Berdasarkan catatan WALHI Sumsel, sejak Januari hingga April 2026, Palembang telah mengalami 17 kali banjir berulang. Bagi warga, angka itu bukan sekadar data. Itu adalah 17 kali rasa cemas. 17 kali jalanan lumpuh. 17 kali kendaraan mogok.
Dan 17 kali pertanyaan yang sama muncul.
Jika pemerintah kota pernah dinyatakan bersalah soal banjir, mengapa Palembang masih kembali tenggelam?
Banjir dilaporkan merendam sejumlah titik strategis seperti Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan R Soekamto, kawasan Sukarami, Alang-alang Lebar hingga Talang Kelapa. Di beberapa lokasi, genangan mencapai 30 sentimeter hingga setinggi lutut orang dewasa.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan, sejak Januari hingga April 2026, Kota Palembang telah mengalami 17 kali banjir berulang.
Tag
Berita Terkait
-
Hujan Belum Sejam, Palembang Sudah Lumpuh: Jalan Utama Tergenang, Kendaraan Mogok di Mana-Mana
-
Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
-
WFH untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Palembang Belum Sepenuhnya Menjadi Jawaban
-
CFD Palembang Bikin Macet Parah, Rencana Launching Akhirnya Ditunda
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa
-
Komisaris Utama Pertamina Apresiasi Kesiapan Kilang Plaju Jadi Pelopor Green Refinery