Tasmalinda
Kamis, 23 April 2026 | 16:48 WIB
Pupuk subsidi yang dijual ilegal, malah diperuntukan bukan untuk petani
Baca 10 detik
  • Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap penyelewengan distribusi pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
  • Petugas menangkap tiga tersangka dan menyita 10 ton pupuk subsidi yang dijual melebihi harga ketentuan pemerintah.
  • Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai Undang-Undang Perdagangan akibat melakukan praktik distribusi ilegal.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kali ini, aparat Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap jalur gelap distribusi pupuk subsidi yang diduga dijual kepada pihak tak berhak dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 10 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska, serta menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Wibowo melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Fery Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah kendaraan truk Isuzu warna putih yang melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim,” ujar AKBP Fery Harahap, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan ratusan karung pupuk subsidi yang diangkut menggunakan pelat nomor palsu.

“Di dalam truk ditemukan sekitar 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk berinisial IWS (51) langsung diamankan. Polisi mendapati bahwa IWS merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjerat perkara penyelewengan pupuk subsidi.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke sebuah kios penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka lain yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang bekerja sebagai admin kios.

Baca Juga: Modus 'Orang Dalam' PT Pusri Terbongkar: 127 Korban Kena Tipu, Uang Ratusan Ribu Raib

Ketiganya diduga menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak dan memasarkan pupuk tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Modusnya, pupuk subsidi dialihkan kepada pihak yang tidak masuk dalam daftar penerima, lalu dijual dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Fery.

Selain pupuk subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran pupuk subsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan. Jika diselewengkan, distribusi pupuk bisa terganggu dan berdampak langsung terhadap hasil pertanian masyarakat.

Load More