- Dua pelaku jambret berinisial Tristianto dan Yusrizal merampas tas milik anggota polisi di kawasan Palembang Icon pada April 2026.
- Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku.
- Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp10 juta dan kedua pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut.
SuaraSumsel.id - Aksi dua penjambret di Kota Palembang ini berakhir apes. Bukannya menikmati hasil kejahatan, keduanya justru harus pasrah diciduk polisi setelah nekat merampas tas milik seorang anggota polisi yang sedang berjalan kaki bersama istrinya.
Dua pelaku yakni Tristianto (38) warga Kecamatan Sematang Borang dan Yusrizal (45) warga Kecamatan Kalidoni, diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan aksi penjambretan itu terjadi saat korban berinisial DS (53), seorang anggota polisi asal Provinsi Bengkulu.
Peristiwa bermula ketika korban bersama istrinya berjalan kaki usai keluar dari Palembang Icon dan hendak menuju Hotel Aryaduta Palembang.
Saat melintas di lokasi, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepet korban dan langsung merampas tas yang dibawanya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta, meliputi telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai,” ujar Musa Jedi Permana, Kamis (23/4/2026).
Usai menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian membekuk kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic yang digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan.
Baca Juga: 5 Tukang Jahit Baju Pengantin Terbaik di Palembang, Hasil Rapi dan Banyak Dicari Jelang Nikah
Kini, Tristianto dan Yusrizal harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Musa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada saat berjalan kaki di kawasan ramai, termasuk di sekitar pusat perbelanjaan.
Tag artikel: Penjambretan, Polisi, Palembang, Palembang Icon, Hotel Aryaduta, AKBP Musa Jedi Permana, Kriminal Palembang, Jambret Ditangkap.
Berita Terkait
-
5 Tukang Jahit Baju Pengantin Terbaik di Palembang, Hasil Rapi dan Banyak Dicari Jelang Nikah
-
5 SDIT Favorit di Palembang untuk PPDB 2026, Cek Estimasi Biaya, Tahfidz dan Fasilitasnya
-
Terbongkar, Begini Modus Sindikat Diduga Menjual Bayi Seharga Rp25 Juta di Palembang
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
Jika Edison Jadi Tersangka KPK, Sumarni Berpotensi Pimpin Muara Enim, Siapa Dia?
-
Misteri Dana Hibah Pilkada Rp39,8 Miliar Mulai Terkuak, 243 Barang KPU OKU Timur Disita