Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 April 2024 | 18:57 WIB
Ilustrasi judi togel. Judi konvensional marak, Polda ungkap 21 kasus dan tangkap 50 tersangka (Pixabay/Hermann)

SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap 21 kasus perjudian konvensional selama periode Januari hingga April 2024.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Jumat, mengatakan hingga April 2024 terdapat 50 orang tersangka yang sudah ditangkap terkait perjudian konvensional.

"Kami menangkap sebanyak 50 orang tersangka dari 21 kasus perjudian konvensional dan masih terus diproses," kata

Kasus perjudian konvensional yang diungkap seperti judi mesin dan togel. Kasus ini menyebar di beberapa daerah di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup

Andri menegaskan pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian konvensional.

"Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian konvensional di Jambi," katanya.

Kasus perjudian konvensional ini bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan inkrah untuk membuat para pelaku efek jera.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas perjudian konvensional agar ada efek jera kepada pelaku yang udah tertangkap maupun yang belum," katanya.

Andri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus pada perjudian, baik yang dilakukan melalui cara konvensional ataupun online.

Baca Juga: Ratusan Kerbau Rawa Mati, Mitigasi Penyakit Ngorok Dilakukan di OI dan OKI

"Begitu juga untuk judi online juga diungkap tapi pengungkapan oleh Ditreskrimsus (Ditreskrim Khusus)," katanya.

Polda Jambi berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk terlibat perjudian tersebut.

Ia mengatakan edukasi mengenai bahaya perjudian dilakukan Polda Jambi secara langsung kepada masyarakat atau pun melalui media sosial. [ANTARA]

Load More