SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap 21 kasus perjudian konvensional selama periode Januari hingga April 2024.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Jumat, mengatakan hingga April 2024 terdapat 50 orang tersangka yang sudah ditangkap terkait perjudian konvensional.
"Kami menangkap sebanyak 50 orang tersangka dari 21 kasus perjudian konvensional dan masih terus diproses," kata
Kasus perjudian konvensional yang diungkap seperti judi mesin dan togel. Kasus ini menyebar di beberapa daerah di Provinsi Jambi.
Andri menegaskan pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian konvensional.
"Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian konvensional di Jambi," katanya.
Kasus perjudian konvensional ini bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan inkrah untuk membuat para pelaku efek jera.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas perjudian konvensional agar ada efek jera kepada pelaku yang udah tertangkap maupun yang belum," katanya.
Andri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus pada perjudian, baik yang dilakukan melalui cara konvensional ataupun online.
Baca Juga: Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
"Begitu juga untuk judi online juga diungkap tapi pengungkapan oleh Ditreskrimsus (Ditreskrim Khusus)," katanya.
Polda Jambi berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk terlibat perjudian tersebut.
Ia mengatakan edukasi mengenai bahaya perjudian dilakukan Polda Jambi secara langsung kepada masyarakat atau pun melalui media sosial. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
-
Ratusan Kerbau Rawa Mati, Mitigasi Penyakit Ngorok Dilakukan di OI dan OKI
-
Geger! Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang
-
Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba
-
Aiptu FN Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Debt Collector
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga