SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap 21 kasus perjudian konvensional selama periode Januari hingga April 2024.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Jumat, mengatakan hingga April 2024 terdapat 50 orang tersangka yang sudah ditangkap terkait perjudian konvensional.
"Kami menangkap sebanyak 50 orang tersangka dari 21 kasus perjudian konvensional dan masih terus diproses," kata
Kasus perjudian konvensional yang diungkap seperti judi mesin dan togel. Kasus ini menyebar di beberapa daerah di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
Andri menegaskan pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian konvensional.
"Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian konvensional di Jambi," katanya.
Kasus perjudian konvensional ini bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan inkrah untuk membuat para pelaku efek jera.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas perjudian konvensional agar ada efek jera kepada pelaku yang udah tertangkap maupun yang belum," katanya.
Andri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus pada perjudian, baik yang dilakukan melalui cara konvensional ataupun online.
Baca Juga: Ratusan Kerbau Rawa Mati, Mitigasi Penyakit Ngorok Dilakukan di OI dan OKI
"Begitu juga untuk judi online juga diungkap tapi pengungkapan oleh Ditreskrimsus (Ditreskrim Khusus)," katanya.
Polda Jambi berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk terlibat perjudian tersebut.
Ia mengatakan edukasi mengenai bahaya perjudian dilakukan Polda Jambi secara langsung kepada masyarakat atau pun melalui media sosial. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Warung Tengkleng Comel: Menikmati Kuliner Khas Solo di Tengah Kota Jambi
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera