SuaraSumsel.id - Kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) tetap pada nota pembelaan.
Hal ini disampaikan ujar menyampaikan duplik untuk tanggapi replik JPU Kejati Sumsel di PN Tipikor Palembang, Selasa (26/3/2024).
Tim kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan, hari ini kita menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut Umum.
"Duplik kita pada intinya berisi tentang bahwa kita tetap pada nota pembelaan, yang kmi buat baik penasehat hukum maupun para terdakwa nota pembelaan pribadi," tegasnya
Baca Juga: Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
Intinya sama tidak ada hal baru didalam duplik, karena sesungguhnya dalam semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam didalam nota pembelaan atau pledoi.
"Di dalam nota pembelaan kami, agar para terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim," tutupnya
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing - masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing - masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Tim JPU Kejati Sumsel Hermansyah mengatakan, tim Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
PTBA Kantongi Rp30 T di Kuartal III-2024, Tapi Laba Malah Anjlok
-
Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK
-
Ayo Sekolah Buka Harapan Siswa Berprestasi untuk Jalani Pendidikan Tinggi dan Mampu Naikkan Derajat Orangtua
-
PTBA Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun, 75 Persen dari Laba Bersih 2023
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?