SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut empat terdakwa pada dugaan kasus akuisisi saham PT Bukit Asam (PTBA) dengan hukuman berat.
Tim kuasa hukum empat terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan sehingga bisa disimpulkan jika jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta persidangan termasuk fakta persidangan ahli yang dihadirkan dari pihak penuntut.
“Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan," ujarnnya.
Beberapa dakwaan menyebutkan mengenai perbuatan melawan hukum dengan tidak feasibility study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk melakukan review awal oleh tim internal satuan kerja..
"Menurutnya dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan mengenai kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dengan dianggap tidak ada.
“Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?,” tanyanya kemudian.
Tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi sekaligus nota keberatan terhadap tuntutan tersebut.
"Salah satu isinya adalah kalau memang yang dilakukan mantan keempat mantan petinggi PT BA terbuka itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan," ucapnya mempertanyakan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
“Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti (UP) disini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota keberatan,” tutupnya.
D hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
-
Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar
-
Akselerasi Pemberdayaan Ultra Mikro, BRI Resmi Pangkas Bunga Mekaar 5 Persen
-
Bekas Jerawat Susah Hilang? 5 Bedak Padat Ini Bisa Menutupinya dengan Rapi
-
Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru