SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut empat terdakwa pada dugaan kasus akuisisi saham PT Bukit Asam (PTBA) dengan hukuman berat.
Tim kuasa hukum empat terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan sehingga bisa disimpulkan jika jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta persidangan termasuk fakta persidangan ahli yang dihadirkan dari pihak penuntut.
“Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan," ujarnnya.
Beberapa dakwaan menyebutkan mengenai perbuatan melawan hukum dengan tidak feasibility study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk melakukan review awal oleh tim internal satuan kerja..
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
"Menurutnya dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan mengenai kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dengan dianggap tidak ada.
“Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?,” tanyanya kemudian.
Tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi sekaligus nota keberatan terhadap tuntutan tersebut.
"Salah satu isinya adalah kalau memang yang dilakukan mantan keempat mantan petinggi PT BA terbuka itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan," ucapnya mempertanyakan.
Baca Juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
“Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti (UP) disini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota keberatan,” tutupnya.
D hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
BRI & PTBA Berdayakan Ibu Rumah Tangga Lewat SIBA Rajut
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
PTBA Kantongi Rp30 T di Kuartal III-2024, Tapi Laba Malah Anjlok
-
Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK
-
Ayo Sekolah Buka Harapan Siswa Berprestasi untuk Jalani Pendidikan Tinggi dan Mampu Naikkan Derajat Orangtua
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel