SuaraSumsel.id - Kuasa hukum terdakwa kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
Dalam sidang Senin (25/4/2024), agenda membacakan replik dari JPU. Menanggapi replik ini, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan agar hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan.
Dengan fakta yang terungkap di pengadilan, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari jeratan hukuman.
Untuk duplik, tentu akan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang berharap nantinya vonis akan bebas. "Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas," kata kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso menegaskan.
Gunadi pun mengungkapkan harapan yang optimis jika hakim akan memberikan vonis yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.
"Kita harus optimis karena sudah berjuang," ungkapnya.
Sementara JPU masih berharap hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa.
JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PT BA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA masing - masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA dituntut masing - masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Viral di Palembang! Pesan Bakso Online, Warga Temukan Kodok Utuh di Dalam Kuah
-
Herman Deru Wajibkan ASN Sumsel Pakai Wastra Tiap Jumat, Simbol Bangga Warisan Budaya Lokal
-
Benarkah Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah Besok? Fakta Aslinya Bikin Kaget
-
Masuk Dunia Pixar! Ini Kumpulan 'Prompt Ajaib' untuk Ubah Diri Jadi Karakter Disney
-
Cek Jadwal Operasi Pasar Murah BI Sumsel Oktober 2025, Harga Sembako Dijual di Bawah Pasar