SuaraSumsel.id - Kuasa hukum terdakwa kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
Dalam sidang Senin (25/4/2024), agenda membacakan replik dari JPU. Menanggapi replik ini, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan agar hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan.
Dengan fakta yang terungkap di pengadilan, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari jeratan hukuman.
Untuk duplik, tentu akan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang berharap nantinya vonis akan bebas. "Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas," kata kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso menegaskan.
Gunadi pun mengungkapkan harapan yang optimis jika hakim akan memberikan vonis yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.
"Kita harus optimis karena sudah berjuang," ungkapnya.
Sementara JPU masih berharap hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa.
JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PT BA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA masing - masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA dituntut masing - masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?