SuaraSumsel.id - Sidang dengan kasus dugaan akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dilanjutkan dengan sidang mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Para terdakwa mendapaatkan tuntutan yang mengejutkan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejat Sumsel. Dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024), JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi, tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Milawarman mantan Direktur Utama PTBA dengan tuntutan 19 tahun penjara sedangkan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dengan hukuman yang sama.
Terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut 18,5 tahun penjara. Dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing-masing dituntut 18 tahun penjara,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut penjara dan denda terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.
Dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi.
“Perbuatan para terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang diharapkan dapat menunjung dan mengembangkan perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU.
Baca Juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
Lalu hal yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum dan terdakwa tulang punggung keluarga. Usai mendengarkan tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Kuasa hukum menilai tuntutan yang disampaikan jaksa sama sekali tidak memandang fakta-fakta persidangan termasuk dari para ahli yang dihadirkan di persidangan.
Berita Terkait
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
-
Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan