SuaraSumsel.id - Sidang dengan kasus dugaan akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dilanjutkan dengan sidang mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Para terdakwa mendapaatkan tuntutan yang mengejutkan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejat Sumsel. Dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024), JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi, tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Milawarman mantan Direktur Utama PTBA dengan tuntutan 19 tahun penjara sedangkan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dengan hukuman yang sama.
Terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut 18,5 tahun penjara. Dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing-masing dituntut 18 tahun penjara,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut penjara dan denda terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.
Dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi.
“Perbuatan para terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang diharapkan dapat menunjung dan mengembangkan perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU.
Baca Juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
Lalu hal yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum dan terdakwa tulang punggung keluarga. Usai mendengarkan tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Kuasa hukum menilai tuntutan yang disampaikan jaksa sama sekali tidak memandang fakta-fakta persidangan termasuk dari para ahli yang dihadirkan di persidangan.
Berita Terkait
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
-
Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Harian Tangguh bagi Pembeli Budget Rp 90 Jutaan
-
Tonggak Baru Investasi Syariah: BRI-MI Resmikan KIK EBA Syariah Infrastruktur Pertama di BEI
-
9 Mobil Bekas Tahan Banting untuk Pengguna Berbudget Rp60 Juta
-
5 Cara Set Lipstik Biasa untuk Jadi Transferproof Pakai Bedak Tabur agar Tampilan Rapi
-
5 Mobil Bekas untuk Angkut Galon dan Gas bagi Pemilik Warung di Bawah Rp 40 Juta