SuaraSumsel.id - Setelah sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan PT Bukit Asam Tbk, kini giliran kelima terdakwa memberikan keterangan dalam sidang.
Kelima petinggi PT Bukit Asam Tbk dan PT SBS itu memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Jumat (8/3/2024).
Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, tidak satupun jawabannya yang mengkonfirmasi jika apa yang dilakukan dalam proses akuisisi saham PT SBS adalah salah.
Tim kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan, pertanyaan yang diberikan JPU kepada terdakwa tak satupun yang menkonfirmasi apa yang disampaikan di dalam dakwaan adalah benar.
"Bahkan keterangan yang disampaikan menjadi counter balik dari apa yang didakwakan. Beberapa hal yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, terkonter semua. Misalnya dikatakan tidak ada persetujuan mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan dewan komisaris terhadap akuisisi, ternyata ada ," ujar Gunadi.
Keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk yakni dalam rapat dan sirkuler yakni surat tertulis yang ditandatangani secara berkeliling.
"Ini yang tidak JPU pahami. Bahwa keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk," katanya.
Kemudian dari sisi proses tim akuisisi disebut oleh JPU jika tidak ada visibility studi, Gunadi membantah itu. Justru kliennya sudah melakukan kajian secara berlapis.
"Pertama dilakukan oleh internal pak Saiful dan ibu Nurtima, lalu diperkuat lagi dengan pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk direksi," katanya.
Baca Juga: Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Ia menyimpulkan dari keterangan baik saksi dan ahli yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum sangat positif. Sehingga keterangan dari terdakwa adalah puncaknya.
"Hasil dari akuisisi ini sangat baik, di tahun 2024 ini PT SBS berencana akan melakukan go public yang menandakan kinerja keuangan dan produksi sudah mulai membaik," tandasnya
Berita Terkait
-
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
-
Mirip Komeng, Komedian Palembang Cek Daus Bakal Jadi Anggota DPRD
-
Rayakan International Womens Day 2024, Ini 13 Desakan Parempuan di Sumsel
-
Adik Menhub Budi Karya Dan Adik Ketua DPRD Raup Suara Terbanyak Pileg
-
Viral Bupati Muratara Emosi Pada KPUD, Sampai Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Peduli Bekali Puluhan Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan Kewirausahaan untuk Perkuat Ekonomi
-
PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir
-
Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?
-
Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan