SuaraSumsel.id - Setelah sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan PT Bukit Asam Tbk, kini giliran kelima terdakwa memberikan keterangan dalam sidang.
Kelima petinggi PT Bukit Asam Tbk dan PT SBS itu memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Jumat (8/3/2024).
Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, tidak satupun jawabannya yang mengkonfirmasi jika apa yang dilakukan dalam proses akuisisi saham PT SBS adalah salah.
Tim kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan, pertanyaan yang diberikan JPU kepada terdakwa tak satupun yang menkonfirmasi apa yang disampaikan di dalam dakwaan adalah benar.
"Bahkan keterangan yang disampaikan menjadi counter balik dari apa yang didakwakan. Beberapa hal yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, terkonter semua. Misalnya dikatakan tidak ada persetujuan mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan dewan komisaris terhadap akuisisi, ternyata ada ," ujar Gunadi.
Keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk yakni dalam rapat dan sirkuler yakni surat tertulis yang ditandatangani secara berkeliling.
"Ini yang tidak JPU pahami. Bahwa keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk," katanya.
Kemudian dari sisi proses tim akuisisi disebut oleh JPU jika tidak ada visibility studi, Gunadi membantah itu. Justru kliennya sudah melakukan kajian secara berlapis.
"Pertama dilakukan oleh internal pak Saiful dan ibu Nurtima, lalu diperkuat lagi dengan pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk direksi," katanya.
Baca Juga: Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Ia menyimpulkan dari keterangan baik saksi dan ahli yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum sangat positif. Sehingga keterangan dari terdakwa adalah puncaknya.
"Hasil dari akuisisi ini sangat baik, di tahun 2024 ini PT SBS berencana akan melakukan go public yang menandakan kinerja keuangan dan produksi sudah mulai membaik," tandasnya
Berita Terkait
-
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
-
Mirip Komeng, Komedian Palembang Cek Daus Bakal Jadi Anggota DPRD
-
Rayakan International Womens Day 2024, Ini 13 Desakan Parempuan di Sumsel
-
Adik Menhub Budi Karya Dan Adik Ketua DPRD Raup Suara Terbanyak Pileg
-
Viral Bupati Muratara Emosi Pada KPUD, Sampai Bilang Begini
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar